LBH Bandung Sebut Ormas di Kuningan yang Ingin Jalsah Salanah Ahmadiyah Dibatalkan

LBH Bandung Sebut Ormas di Kuningan yang Ingin Jalsah Salanah Ahmadiyah Dibatalkan

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, M Rafi Saeful Islam. Foto:-Andre Mahardika-

"Karena ada perubahan sikap seminggu tersebut, maka banyak organisasi masyarakat yang lain juga tiba-tiba merubah sikapnya," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Divisi Hukum Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan (APIK), Dadan Somantri Indra Santana, mendukung tindakan Pemkab Kuningan melarang Ahmadiyah melaksanakan Jalsah Sansnah di Manislor.

Menurut dia, pelarangan ini demi terciptanya keamanan dan kondusivitas di Kabupaten Kuningan.

Di samping itu, menurut Dadan, larangan oleh Pemkab Kuningan juga menjadi bentuk penegakan aturan yang merupakan perwujudan adanya kepastian hukum bagi warga masyarkat. 

"Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 yang larangan Jamaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat," ungkap Dadan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: