KPK Belum Terbitkan Sprindik Siti Fadhilah

KPK Belum Terbitkan Sprindik Siti Fadhilah

JAKARTA – KPK memang telah mengambil alih dugaan korupsi pengadaan buffer stock alat kesehatan (alkes) Kementerian Kesehatan dari Mabes Polri. Namun, komisi antirasuah belum mengeluarkan sprindik atas nama Siti Fadhilah Supari meski statusnya sudah tersangka di kepolisian. Alasannya, butuh waktu untuk mempelajari berkas. Juru Bicara Johan Budi SP mengatakan, proses transisi itu membutuhkan waktu untuk dipelajari. Penting dilakukan supaya KPK tidak salah langkah saat menangani kasus dari proyek senilai Rp15 miliar itu. ’’Sudah saya tanyakan, belum ada sprindik yang dikeluarkan,’’ ujarnya. Dengan kata lain, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengadaan alkes tersebut meski status kasus sudah penyidikan. Johan Budi menambahkan, status mantan Menkes Siti Fadhilah secara resmi belum menjadi tersangka. Namun, bukan berarti ahli jantung itu bebas dari segala tuduhan. Sebab, besar kemungkinan KPK akan mengikuti jejak Mabes Polri untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Bisa jadi, sprindik atas nama Siti Fadhilah keluar dalam waktu dekat. ’’Kemungkinan tersangkanya sama,’’ katanya. Selain soal sprindik, KPK juga merencanakan pemeriksaan Siti Fadhilah. Entah kapan pemeriksaan perdana terkait penanganan kasus buffer stock itu akan dilakukan. Yang pasti, status Siti Fadhilah yang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) tidak menghalangi pemeriksaan. Ditanya apakah perlu izin presiden untuk memeriksa Siti Fadhilah, Johan menyebut tidak perlu. Itu mengacu pada UU 30/2002 tentang KPK yang menyatakan pemeriksaan tidak perlu izin presiden. ’’Mengacu UU KPK, pemeriksaan saksi tidak perlu minta izin presiden apalagi tersangka,’’ terangnya. Seperti diberitakan, kasus ini bermula pada pengadaan alkes 2005 lalu. Dari proyek senilai Rp15,5 miliar itu, Siti Fadhilah menyalagunakan wewenangnya dengan melakukan penunjukan langsung. Akibatnya, negara disebut merugi hingga Rp6,1 miliar. Dia disebut melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancama maksimal 20 tahun penjara. (dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: