Masih di bawah Rp3 Juta, UMK Ciayumajakuning 2025 dari Tertinggi sampai Terendah
Daftar UMK Ciayumajakuning tahun 2025. Ilustrasi:-M Fazrurochman -Radarcirebon.com
Kaum buruh juga perlu tahu, bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sementara itu, para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu sesuai syarat dalam jabatan, dapat diberi upah lebih besar dari upah minimum.
BACA JUGA:Aksi Heroik Petugas Damkar Viral, Ade Setiawan Kembali Lakukan Penanganan Ditempat Tak Lazim
BACA JUGA:Peneliti Universitas Cambridge Kembangkan Aplikasi Berbasis AI untuk Bantu Orang Berhenti Merokok
Di dalam Keputusan Gubernur juga dijelaskan bahwa pihak pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah.
Itu dilakukan dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Bagi para pengusaha, yang harus diketahui adalah bahwa mereka dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Kecuali bagi mereka para pelaku usaha mikro dan kecil yang sistem pengupahannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan buruhnya.
Ketentuan itu pun mengatur bahwa pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota tidak boleh mengurangi dan/atau menurunkan upah bagi pekerjanya.
Dijelaskan oleh Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana, bahwa surat keputusan Gubernur Jawa Barat tentang besaran UMK Kota dan Kabupaten sudah disahkan.
Untuk Kota Cirebon, kata Jaja, besaran UMK tahun 2025 mengacu SK Gubernur Jabar sebesar Rp2.697.685,47.
“Iya benar surat keputusan Gubernur Jabar tentang besaran UMK Kota dan Kabupaten di Jabar telah terbit. SK ditandatangani tanggal 17 Desember 2024 dan ini resmi menjadi pedoman semua pihak,” kata Jaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: