NSA Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Cirebon Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Agus Prayoga, kuasa hukum NSA tersangka pencabulan anak tiri di Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Tersangka kasus pencabulan berinisial NSA laporkan hakim ke Komisi Yudisial.
Itu setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh NSA ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
NSA adalah tersangka kasus pencabulan dengan korban anak tirinya sendiri berinisial N. Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena ibu korban diundang ke podcast Uya Kuya.
Tersangka diduga melakukan aksi pencabulan di dua lokasi yakni di Karawang dan Kota Cirebon. NSA sendiri dikenal sebagai pemilik yayasan di Karawang.
BACA JUGA:Pria Pengangguran Pura-pura Jadi Anggota Polres Kuningan, Tipu Wanita Muda
BACA JUGA:Trio Macan Tutul Penghuni Asli Gunung Ciremai Terekam Camera Trap, Begini Kondisinya
Melalui kuasa hukumnya, Agus Prayoga, NSA melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.
Hal tersebut diungkapkan Agus Prayoga selaku kuasa hukum NSA kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (25/12/2024).
"Praperadilan sangat anomali, nyeleneh,” kata Agus Prayoga di depan sejumlah wartawan.
“Putusannya tidak benar. Dinyatakan pernah buron hingga akhirnya praperadilan ditolak. Kejaksaan tidak digugat karena kurang pihak juga turut menjadi dasar penolakan praperadilan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Kondisi Terkini Rasi, Macan Tutul 'Naturalisasi' di Gunung Ciremai
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, Perempuan Lahir Jumat Kliwon Rezekinya Lancar dan Setia, Tapi Pencemburu
Agus mengatakan, NSA tidak pernah buron. Pihak keluarga juga sudah bersaksi bahwa tersangka tidak pernah kabur dari kejaran polisi.
“Padahal NSA tidak pernah buron, keluarga bersaksi klien saya yakni NSA ada terus, tidak pernah kabur," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: