Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Eks Honorer K-2 dan Tenaga Non ASN

Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Eks Honorer K-2 dan Tenaga Non ASN

Kementerian Agama Republik Indonesia.-ist-radarcirebon.com

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

BACA JUGA:Per 1 Januari 2025 Harga BBM Pertamina Berubah, Cek di SPBU Terdekat

BACA JUGA:Suwon FC Putus Kontrak Pratama Arhan, Kemana Dia Akan Berlabuh?

d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

BACA JUGA:Indonesia Bakal Punya Sistem Evaluasi Baru Soal Kelulusan Siswa

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Honda Jazz - Motor di Jl Tuparev Cirebon, Pengemudi Diduga Mabuk

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase