MK Hapus Presidential Threshold, Parpol Peserta Pemilu Boleh Ajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakilnya

MK Hapus Presidential Threshold, Parpol Peserta Pemilu Boleh Ajukan Pasangan Calon Presiden dan Wakilnya

Mahkamah Konstitusi -istimewa-radarcirebon.com

Selanjutnya, parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran pemilu.

BACA JUGA:Salah Pilih Skin Care Bisa Fatal, Hati-Hati dengan Penuaan Dini

BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Obyek Wisata Tropikana Waterpark

BACA JUGA:Tips Kecantikan Dokter Nurlia, Menjaga Kelembapan Wajah Agar Kulit Sehat dan Awet Muda

"Termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase