200 Motif Batik Cirebon akan Didaftarkan sebagai Hak Cipta, Termasuk Paten Alat Penyaring Limbah

200 Motif Batik Cirebon akan Didaftarkan sebagai Hak Cipta, Termasuk Paten Alat Penyaring Limbah

Sebanyak 200 motif Batik Cirebon akan didaftarkan sebagai hak cipta.-Kanwil Kementerian Hukum Jabar-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Sebanyak 200 motif Batik Cirebon akan didaftarkan sebagai hak cipta, termasuk hak paten alat penyaring limbah.

Saat ini, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jawa Barat, sudah terdapat 67 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk motif batik.

Pendaftaran hak cipta untuk 200 motif Batik Cirebon tersebut, kini sudah masuk dalam target Kementerian Hukum RI.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar, Hermawati BR Pandia mendorong agar wilayah Trusmi menjadi Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual (KWBKI).

BACA JUGA:WADUH! Anggaran BMKG Dipangkas 50 Persen, Akurasi Informasi Cuaca - Gempa Terancam Menurun

Dalam kunjungan ke wilayah Trusmi, Kabupaten Cirebon juga dilakukan pendataan berbagai bentuk Kekayaan Intelektual (KI).

Program ini bertujuan memberikan pengakuan terhadap kawasan-kawasan wisata berbasis KI guna mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.

Selain itu, ia mendorong para pengrajin Batik Trusmi untuk mengekspor produk mereka ke pasar internasional guna meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing.

Keunggulan lain dari Batik Trusmi adalah penggunaan teknologi dalam pemasaran dan perlindungan produknya.

BACA JUGA:Pasca Dilantik, Mendagri Izinkan Kepala Daerah Terpilih Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat

Produk batik yang telah mendapatkan Indikasi Geografis (IG) dilengkapi dengan kode QR yang dapat dipindai untuk menampilkan informasi tentang motif, pengrajin, dan sejarah batik tersebut.

Selain itu, mahasiswa Universitas Padjadjaran yang tengah melakukan penelitian di kawasan ini juga mendapat apresiasi karena turut mengembangkan kajian terkait hak cipta motif batik dan sistem barcode produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: