Pencabulan Anak Tiri di Cirebon Terungkap Saat Korban Video Call dengan Kakak di Luar Negeri

Tersangka insial S (51) pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Cirebon. -Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
Hingga akhirnya perilaku bejat ayah tiri berinisial S itu pun terbongkar pada 7 Agustus 2024 sekitar pukul 23.50 WIB.
Korban tertidur saat sedang video call dengan sang kakak. Dari layar ponsel, kakak korban melihat melancarkan aksi bejatnya.
BACA JUGA:Kejaksaan Bergerak, Telusuri Potongan Dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon
BACA JUGA:Warga Minta Industri Pengolahan Bebek Ditutup, Begini Pengakuan Pemiliknya
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban berinisial W kepada aparat penegak hukum.
“Hubungannya itu ayah tiri dan anak. Jadi si korban ini adalah anak tiri dari tersangka,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Selasa (11/2/2025).
Kapolres menambahkan, pelaku selalu beraksi di rumahnya memanfaat situasi sepi di malam hari saat penghuni rumah sedang tidur.
“Tiga kali (beraksi) selalu dilakukan di rumah. Ya, jadi saat situasi memungkinkan, karena di rumah juga ada istri tersangka,” jelas Eko.
“Namun pada saat (istri) tertidur atau sedang memungkinkan melakukan aksinya, si tersangka ini masuk ke kamar anaknya yang sebelumnya sudah diberikan makanan atau minuman, yang diduga sudah dicampuri obat tidur,” imbuh Kapolres.
Kapolres menambahkan, setelah kasus ini terungkap, korban terguncang secara psikologi. Sampai saat ini kepolisian masih melakukan pendampingan untuk pemulihan mental korban.
“Kita masih melakukan pendampingan kepada korban karena saat ini juga masih syok ya korban itu,” tutur AKBP Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: