Kepada Penyidik Kejaksaan, Salah Satu Siswa Beberkan Proses Pencairan Hingga Pencabutan PIP

Sejumlah pelajar beserta orang tua siswa SMAN7 Kota Cirebon penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih terus dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Kamis 27 Februari 2025, sejumlah pelajar beserta orang tua siswa SMAN 7 Kota Cirebon penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Salah satu siswa berinisial IB (17) mengatakan, pihaknya memberikan keterangan terkait awal pemberian PIP dan juga alur PIP.
“Tadi juga kita dimintai keterangannya terkait pemotongan dana PIP,” katanya kepada sejumlah media di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Kamis 27 Februari 2025.
BACA JUGA:Imbas Efisiensi Anggaran Pemerintah, Aston Cirebon Perkuat Segmen Market Lain
BACA JUGA:Disbudpar Kota Cirebon Akan Kaji Ulang Target Wisatawan
BACA JUGA:Menu Bukber di Osmosis Cirebon Mulai Rp95 Ribuan, Cek di Sini Detailnya
IB mengungkapkan, dirinya diperiksa mulai dari pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB dan diberikan 12 pertanyaan.
“Kita menerima PIP itu seharusnya Rp1,8 juta dan dipotong oleh pihak sekolah sebesar Rp250 ribu, nah kita hanya menerima Rp1,550 juta,” ungkapnya.
Sisa uang tersebut sendiri, menurut dia, digunakan oleh pihak sekolah untuk membayar tunggakan yang ada, seperti uang gedung dan uang SPP.
“Dari yang PIP itu juga ada yang dipakai untuk melunasi uang graduation dan juga year book bagi yang belum lunas,” ucapnya.
BACA JUGA:7 Hari Meninggalkan Rumah, Warga Cirebon Ditemukan Meninggal di Tengah Sawah
BACA JUGA:Susul Bupati Imron ke Magelang, Jigus: Semoga Ini Menjadi Pembelajaran
BACA JUGA:Gandeng KPU, SMP Wahidin Gelar Pemilihan Ketua OSIS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase