Program Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar FGD

Program Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar FGD

Program Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar F-istimewa-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COMProgram Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, gelar  Forum Group Discussion (FGD) untuk prodi HKI Program Magister dan Doktor, di Auditorium Pascasarjana lantai III. FGD tersebut  bertajuk “Revisi KUHAP: Sejauh mana KUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern”.

Tujuannya, memberikan kontribusi pemikiran mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R. KUHP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Kegiatan ini, dihadiri oleh narasumber berkompeten. Diantaranya Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., Dr. H. Dudung Hidayat, S.H., M.H., Dr. H. Rusman, S.H., M.H., Dr. H. Hermanto, S.H., M.H., dan Dr. H. Edy Setyawan, Lc., M.A. Hadir pula dalam acara tersebut, Prof. Dr. H. Jamali, M.Ag., Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.

Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. H. Jamali, M.Ag menyampaikan, kegiatan FGD sebagai upaya kontribusi akademik dalam pembentukan undang-undang. Menurutnya, ini penting dalam rangka urun rembug mengenai pembentukan UU yang sedang dibahas oleh DPR RI, sesuai dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia

"Keterlibatan masyarakat, khususnya kalangan akademisi, birokrat, dan aparat penegak hukum (APH), sangat diperlukan agar undang-undang hasil revisi dapat diterima dengan baik oleh publik," katanya.

Sementara itu, Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, termasuk akademisi, NGO, birokrat, dan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) dalam pembahasan revisi KUHAP.  "Hal ini, penting agar setiap perubahan undang-undang dapat diterima oleh masyarakat secara luas," jelasnya.

Sementara itu, Dr. H. Dudung Hidayat, S.H., M.H., dari Universitas Gunung Jati Cirebon, menyarankan agar pengaturan tentang penyelidikan lebih jelas dalam RUU KUHAP, mengingat pentingnya fungsi penyelidikan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.

Dr. H. Hermanto, S.H., M.H., mengingatkan bahwa penyelidikan adalah bagian integral dari penyidikan yang harus tetap dipertahankan dalam RUU KUHAP.  "Potensi masalah dalam pengaturan kewenangan penyitaan barang bukti tanpa izin dalam keadaan mendesak, perlu diawasi secara ketat," tandasnya.

BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Raih Poin Perdana di Kejuaraan Dunia World Supersport

Dalam kegiatan itu, para narasumber juga mengusulkan agar konsep Restorative Justice dimasukkan dalam RKUHAP. Hal ini akan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus ringan dengan pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar menghukum pelaku.

Dengan kegiatan FGD diharapkan  dapat memberikan kontribusi positif dalam pembahasan dan penyempurnaan RUU KUHAP yang sedang berlangsung. Para akademisi dan praktisi hukum yang terlibat dalam diskusi ini berharap agar hasil dari forum ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI dan pemerintah dalam memperbaiki sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Kegiatan tersebut juga menyimpulkan pentingnya keterlibatan masyarakat luas dalam proses pembuatan undang-undang, agar hasilnya benar-benar memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Revisi KUHAP yang lebih baik diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, adil, dan responsif terhadap tantangan hukum pidana modern. (cep/opl)

BACA JUGA:Rumah di Cirebon Jadi Warung Miras Digerebek Polisi, Ratusan Botol Disita Polresta Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: