FGD Pascasarjana UINSSC Rekomendasikan Penundaan Pengesahan Revisi KUHAP

FGD Pascasarjana UINSSC Rekomendasikan Penundaan Pengesahan Revisi KUHAP

FGD Pascasarjana UINSSC Rekomendasikan Penundaan Pengesahan Revisi KUHAP-KHOIRUL ANWARUDIN-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Program Pascasarjana UINSSC, menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi KUHAP: Sejauh Mana KUHAP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern”. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025, di Auditorium Pascasarjana.

Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum UINSSC dalam sambutanya mengatakan bahwa urgensi FGD ini sebagai upaya kontribusi akademik dalam pembentukan undang-undang.

Menurutnya, kegiatan tersebut penting dalam rangka urun rembug mengenai pembentukan undang-undang yang sedang dibahas oleh DPR RI, sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut Ia menuturkan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan kontribusi pemikiran mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R. KUHP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

BACA JUGA:5.573 Botol Miras Dimusnahkan Polres Cirebon Kota Hasil Razia di Warung, Toko dan Tempat Hiburan

"Keterlibatan masyarakat, khususnya kalangan akademisi, birokrat, dan aparat penegak hukum (APH), sangat diperlukan agar undang-undang hasil revisi dapat diterima dengan baik oleh publik," kata Prof Jamali.

Adapun narasumber dalam FGD adalah Prof Dr H Sugianto SH MH, Dr H Dudung Hidayat SH MH, Dr H Rusman SH MH, Dr H Hermanto SH MH, dan Dr H Edy Setyawan Lc MA. Dimana beberapa narasumber memberikan sejumlah rekomendasi penting yang diharapkan dapat memperbaiki kualitas revisi RUU KUHAP.

Advokat Hermanto misalnya, Ia  mengingatkan bahwa penyelidikan adalah bagian integral dari penyidikan yang harus tetap dipertahankan dalam RUU KUHAP. Ia juga menyoroti potensi masalah dalam pengaturan kewenangan penyitaan barang bukti tanpa izin dalam keadaan mendesak, yang menurutnya perlu diawasi secara ketat.

"Maka dari itu, kita melihat pentingnya Restorative Justice dalam Rancangan KUHAP ini," ujarnya.

BACA JUGA:TRAGIS, Aktivis GMNI Meninggal Diduga Dikeroyok

Selain itu, para narasumber juga mengusulkan agar konsep Restorative Justice dimasukkan dalam RKUHAP. Hal ini akan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus ringan dengan pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar menghukum pelaku.

"Kami merasa prihatin terhadap proses revisi RUU KUHAP yang terkesan terburu-buru, mengingat rencana pengesahan yang dijadwalkan pada 21 Maret 2025. Kami mengusulkan agar pengesahan ini ditunda sampai revisi tersebut benar-benar dapat diterima oleh publik dan tidak memunculkan masalah di lapangan," ucap Prof Sugianto. (awr/opl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: