Pengedar Narkoba di Majalengka Ditangkap Polisi, Diciduk di Dawuan dengan Barang Buktinya

Pengedar narkoba di Majalengka berinisial MS (40) berhasil ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh warga. -Istimewa -Radarcirebon.com
Sigit menyebutkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini berinisial MS berusia 40 tahun.
MS tercatat sebagai warga Kecamatan Dawuan dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan ditemukan 60 butir obat jenis Eximer dan Tramadol yang belum terjual. Obat-obatan itu kemudian disita polisi.
MS dijerat dengan Pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: