Disdukcapil Wajibkan Masyarakat Aktifkan IKD sebelum Cetak E-KTP

Disdukcapil Wajibkan Masyarakat Aktifkan IKD sebelum Cetak E-KTP

APLIKASI RESMI: Salah seorang warga menunjukkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), kemarin. Disdukcapil Kabupaten Cirebon mewajibkan warga untuk mengaktivasi aplikasi ini sebelum mengurus adminduk. -Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mewajibkan masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum mengajukan layanan administrasi kependudukan (adminduk).

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi SSos MSi menjelaskan hingga akhir Februari 2025, jumlah aktivasi IKD mengalami lonjakan signifikan.

Sebelumnya, pada akhir 2024, Kabupaten Cirebon bahkan termasuk tiga daerah dengan aktivasi IKD terendah di Jawa Barat.

“IKD kita lemah sekali. Tapi sejak Februari, aktivasi IKD naik signifikan hingga 50 persen. Lonjakan ini terutama terjadi dalam dua minggu terakhir,” ujar Iman kepada Radar Cirebon, kemarin.

BACA JUGA:Berapa Pendapatan KDM dari Channel Youtube, Penasaran?

Menurutnya, peningkatan ini dipicu oleh beberapa faktor utama, yakni sosialisasi masif dari Disdukcapil dan kebijakan penangguhan pencetakan e-KTP bagi pemohon yang belum mengaktifkan IKD.

“Aturan ini wajib diterapkan. Pemohon layanan Adminduk harus mengaktivasi IKD terlebih dahulu sebelum permohonannya diproses,” tegasnya.

Iman menyampaikan, bahwa kebijakan ini berlaku untuk berbagai layanan, seperti pindah domisili, pencetakan KTP, dan permohonan Adminduk lainnya.

Selain itu, sistem IKD juga memiliki fitur pemadanan wajah, yang mewajibkan pemohon mengurus sendiri administrasi kependudukannya tanpa perantara.

BACA JUGA:Tanggap Bencana Banjir Jabodetabek, BRI Peduli Gerak Cepat salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

“Kami menerapkan kebijakan ini untuk mencegah pungutan liar (pungli) dalam pelayanan dasar. Sebab, pungli sering terjadi ketika pemohon melibatkan pihak ketiga dalam pengurusan Adminduk,” jelasnya.

Iman menambahkan, aktivasi IKD juga memberikan kemudahan bagi masyarakat jika mengalami kehilangan KTP atau dokumen kependudukan lainnya. Data yang tersimpan dalam IKD dapat diakses dengan mudah, sehingga pencetakan ulang bisa dilakukan tanpa kendala.

“Masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan data dalam IKD. Sistem ini dijamin aman dan tidak akan mengalami kebocoran,” tukasnya.

Perlu diketahui, IKD merupakan aplikasi resmi  yang dimiliki Direktoral Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: