Cara Mengajukan Pinjaman di Kantor Pos untuk Pensiunan PNS, TNI, POLRI, dan UMK

Ilustrasi foto cara mengajukan pinjaman ke Kantor Pos.-pexels.com -
4. Petugas KOPNUSPOS atau Oren Partner akan memproses pengajuan pinjaman Anda.
5. Selanjutnya, pensiunan akan mengikuti wawancara kesehatan secara online dengan petugas KOPNUSPOS.
6. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen pinjaman. Jika semua persyaratan terpenuhi, pinjaman akan disetujui, anggota dapat menandatangani perjanjian kredit, dan dana pinjaman akan dicairkan.
Jika ingin mengajukan pinjaman dana di POS Indonesia, untuk meningkatkan efisiensi usaha ataupun UMK, adapun persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu:
BACA JUGA:Isi Surat MenPAN RB Tentang Pengangkatan CASN 2024 yang Memicu Gelombang Protes Besar-besaran
1. Memiliki total kekayaan bersih maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah), tidak termasuk aset berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk tempat usaha, atau memiliki total pendapatan tahunan tidak lebih dari Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah).
2. Usaha dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Usaha bersifat mandiri, tidak berstatus sebagai anak perusahaan, cabang, atau bagian dari usaha menengah maupun besar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Memiliki potensi dan peluang untuk dikembangkan lebih lanjut.
5. Telah beroperasi setidaknya selama 6 (enam) bulan.
6. Belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan non-bank.
Dibawah ini adalah cara mengajukan pinjaman bagi UMK, diantaranya yaitu:
1. Mengisi formulir pengajuan.
2. Melampirkan dokumen berikut dalam formulir pengajuan:
- Salinan akta pendirian dari notaris untuk usaha berbentuk PT atau CV.
- AD/ART dan risalah RAT tahun terakhir yang telah disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM setempat.
- Fotokopi KTP suami dan istri serta kartu keluarga (KK).
- Dua lembar pasfoto terbaru suami dan istri berukuran 4 x 6 cm.
- Salinan dokumen jaminan (dokumen asli diserahkan setelah pengajuan disetujui atau saat penyaluran).
- Foto lokasi usaha.
- Denah lokasi usaha.
- Surat izin usaha.
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa pemohon tidak sedang dalam pembinaan PKBL BUMN lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: