Pelaku Cabul Siswi Kelas 6 SD Tertangkap

Pelaku Cabul Siswi Kelas 6 SD Tertangkap

CIREBON – Kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) patut diacungkan jempol. Sehari setelah menerima laporan korban, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil diringkus. Tersangka adalah Sn (25), warga Desa Kedungsana, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Dirinya (tersangka,red) tertangkap setelah polisi bersama aparat desa setempat mendatangi dan menggerebek rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu lalu (29/3). Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka digiring ke Mapolres Cikab. Ditemui Radar Cirebon di ruang penyidik Unit PPA Polres Cikab, kemarin siang (2/4), tersangka Sn mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebut saja Melati (13), siswi kelas 6 salah satu sekolah dasar di Kabupaten Cirebon. “Saya hanya sendirian melakukan ini. Saat itu teman-teman saya sedang keluar nggak tahu kemana. Saya suka sama dia, dan ia (korban,red) pun juga. Awalnya, saya menajak dia ke rumah teman, tapi ia sempat menolak. Saya terus merayunya dan berjanji akan menikahinnya kalau hamil. Waktu itu saya melakukannya sebannyak dua kali,” ujarnya. Masih menurut tersangka, dirinya baru dua hari mengenal korban saat bertemu di sebuah pasar malam Desa Kedungsana, Kecamatan Plumbon. “Saat itu kami hanya mengobrol. Lalu tukeran nomor handphone dan setelah dua hari saling kenal, saya jatuh cinta lalu mulai berani mengajak pertemuan dan mengajak dia (korban,red) ke rumah teman saya,” tuturnya sambil menutup wajahnya dengan kertas. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Irman Sugema SH SIk didampingi Kasat Reskim AKP Mikranudin Saputra Hasibuan SIK melalui Kanit PPA Aiptu Sri Mulyanti menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak no. 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara. “Jadi tidak benar kalau korban diperkosa secara beramai-ramai seperti yang diberitakan di media. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, tersangka atau pelakunya adalah Sn,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Melati (13) siswi kelas enam salah satu sekolah dasar di Kabupaten Cirebon melapor ke Polres Cirebon Kabupaten yang mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh sejumlah pria selama dua hari berturut-turut. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: