Pengumuman! Samsat se-Jabar Hari Minggu Tetap Buka Layani Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat di seluruh Jabar tetap buka layani pembayaran pajak kendaraan bermotor pada hari Minggu.-@bapenda.jabar-Instagram
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan bisa menertibkan dan akuratkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jabar.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemberian pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, diberikan pada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
Namun demikian, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya.
Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: