Sepakat dengan Usulan KemenHAM, Ketua Komisi III DPR RI Minta Penerbitan SKCK Dihapus

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman setujui usulan KemenHAM agar SKCK dihapus.-Istimewa -
Habiburokhman juga menegaskan bahwa tidak ada jaminan orang yang punya SKCK kemudian tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum 'kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan."
Ia juga menilai SKCK memberatkan masyarakat dalam hal pengurusan administrasi, mulai dari prosedural hingga materiel.
"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek," katanya.
Selain bagi masyarakat, dia menilai penerbitan SKCK oleh Polri itu sendiri tidak menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan.
BACA JUGA:Jumlah Penumpang yang Tiba di Stasiun Wilayah Daop 3 Cirebon H-4 Lebaran
BACA JUGA:Update Arus Lalulintas di Tol Cipali Kamis Sore Ini, Tercatat 50,2 Ribu Kendaraan Menuju Cirebon
"SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK," ucapnya.
Dirinya mengaku hal tersebut kerap disinggung pula ketika Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Polri selaku mitra kerja komisi yang membidangi penegakan hukum itu.
"Soal SKCK 'kan sering dibahas. Saya 'kan sering mempertanyakan 'kan ya," kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: