Selly Gantina Soroti Peran Lebe dan Biaya Nikah di Desa yang Tidak Sesuai Aturan

Selly Gantina Soroti Peran Lebe dan Biaya Nikah di Desa yang Tidak Sesuai Aturan

Kapoksi Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina.-Istimewa-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pernikahan, berbagai pihak menyoroti pentingnya penguatan peran lebe sebagai bagian dari tradisi dan struktur sosial di tengah masyarakat.

Lebe selama ini turut berperan dalam mendampingi prosesi pernikahan, khususnya di wilayah pedesaan. 

Meskipun secara struktur Lebe tidak ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), melainkan pemerintah tingkat desa.

Melalui kegiatan Muzakarah Urusan Islam Kanwil Kemenag Jabar, Kapoksi Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina menerima aspirasi dari masyarakat berkaitan dengan pengurusan biaya pernikahan.

BACA JUGA:5 Manfaat Mengonsumsi Daun Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Geger Balon Udara Nyangkut di Kabel Listrik di Kuningan, Ada Petasan di Dalamnya

"Selama ini, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa biaya pernikahan hanya Rp600 ribu, apabila ijab qabul dilaksanakan di tempat mempelai," paparnya.

Selly menekankan agar Kemenag bisa memberikan informasi yang jelas perihal biaya pernikahan di setiap daerah agar masyarakat tidak bingung.

Masih kata Selly, beberapa masyarakat dari berbagai kecamatan menyampaikan adanya perbedaan biaya pernikahan. 

Yakni, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,2 juta melalui lebe, padahal secara aturan hanya Rp600 ribu.

BACA JUGA:Angkutan Lebaran Berakhir, KAI Daop 3 Cirebon Layani 338.855 Pelanggan

BACA JUGA:Jaran Lumping Walahar Cirebon Masuk Nominasi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

"Bahkan ada masyarakat yang menyampaikan, ada yang menikah di KUA, tetapi tetap bayar hingga Rp700 ribu. Padahal secara regulasi, menikah di KUA itu gratis alias tanpa biaya," tegasnya.

Untuk itu, Selly mengingatkan pentingnya merujuk pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: