Update Kasus PIP SMAN 7 Cirebon, Kejaksaan Kembangkan Penyelidikan ke Sekolah Lain

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Senin, 14 April 2025.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – 3 orang saksi kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Senin pagi (14/4/2025).
Kedatangan mereka untuk menjalani pemeriksaan dan guna memperdalam bukti-bukti terkait praktik pemotongan dana bantuan pendidikan yang mestinya diterima utuh oleh para siswa.
Slamet Haryadi selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Maret 2025.
"Dari hasil ekspose internal menyimpulkanadanya perbuatan pidana dalam proses penyaluran dana PIP (di SMAN 7 Kota Cirebon),” kata Slamet kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
BACA JUGA:Timnas U-17 Indonesia Sudah Ditunggu Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-17 2025
BACA JUGA:3 Lokasi Unjuk Rasa Driver Ojol di Kota dan Kabupaten Cirebon, Titik Kumpul Depan CSB
“Jadi, penetapan tersangka memang belum, tapi karena sudah ada peristiwa hukum, maka prosesnya kami tingkatkan. Yang jelas, tim mungkin sudah mengantongi nama-nama,” imbuhnya.
Slamet menyebutkan, selama tahap penyelidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari luar. Termasuk pihak yang diduga sebagai oknum partai politik.
“Ada oknum yang menggunakan nama partai. Ada yang pengurus, ada juga yang bukan,” kata Slamet.
“Sekitar 500 siswa SMAN 7 Kota Cirebon menjadi korban pemotongan dana PIP dengan besaran potongan masing-masing Rp200 ribu per siswa," tambahnya.
BACA JUGA:TB Hasanudin Janjikan Bea Siswa S-2 Bagi Pengurus LBH Bapeksi
BACA JUGA:Pemberdayaan BRI Berhasil Buat Pengusaha Kue Ini Semakin Berkembang
Slamet menegaskan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menaruh perhatian pada kasus tersebut karena menyangkut hak anak bangsa dalam memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah.
“Kita tidak mau lagi adanya potongan-potongan ataupun penyalahgunaan dana yang langsung menyentuh kepada masyarakat. Itu jelas-jelas mengganggu program pemerintah. Ya kemungkinan (banyak orang yang dikorbankan) seperti itu, yang seharusnya berhak ternyata tidak menerima, ataupun yang benar-benar membutuhkan malah mengalami pemotongan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: