Tegas! Gedung Sate Hanya Boleh Digunakan untuk Kegiatan Pemerintahan, Nih Dasar Hukumnya

Tegas! Gedung Sate Hanya Boleh Digunakan untuk Kegiatan Pemerintahan, Nih Dasar Hukumnya

Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate di Kota Bandung.-Biro Adpim Jabar-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya untuk kegiatan pemerintahan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan sekaligus bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur tinggi dan menjadi simbol identitas masyarakat Jabar.

SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar), Herman Suryatman, pada 10 April 2025, menyatakan pemanfaatan Gedung Sate harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian.

BACA JUGA:Bulan April Ini Informa Gulirkan Ekstra Diskon Semua Transaksi

BACA JUGA:Lampu Merah Kesambi Padam, Dishub Kota Cirebon Langsung Kirim Petugas

BACA JUGA:Demo Jalan Rusak Cirebon Timur Berlanjut 19 April, Ada Mimbar Bebas untuk Warga yang Kecewa dan Sakit Hati

Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan tersebut.

Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemprov Jabar.

Tujuannya adalah untuk melestarikan, melindungi, dan memanfaatkan Gedung Sate sesuai statusnya sebagai Cagar Budaya.

BACA JUGA:Curi Start! Wujudkan Financial Freedom di Usia Muda

BACA JUGA:Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Berikut Ini Profil Sang Pengacara Kondang

BACA JUGA:Hati-hati Melintas di Lampu Merah Jabang Bayi, Warga: Bahaya Banget!

SE ini merujuk pada sejumlah regulasi, diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Kota Bandung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya.

Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan pada 35 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dengan adanya SE ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Gedung Sate agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi kini dan mendatang sebagai bagian dari warisan budaya yang bernilai tinggi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase