Dulu Menolak, Pimpinan DPRD Kuningan Bakal Punya Mobil Dinas Baru?

Dulu Menolak, Pimpinan DPRD Kuningan Bakal Punya Mobil Dinas Baru?

Pimpinan Dewan Kabupaten Kuningan mengenai pengadaan mobil dinas baru yang kemungkinan bakal masuk dalam anggarkan.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Pimpinan DPRD Kuningan, bakal memiliki mobil dinas baru? Padahal sebelumnya, menolak pengadaan tersebut.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, menolak pengadaan mobil dinas baru dengan alasan efisiensi.

Hal tersebut, juga sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang tengah melakukan efisiensi anggaran di segala bidang.

Tidak hanya di Pemprov Jabar, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dengan tegas menolak pengadaan mobil dinas baru.

BACA JUGA:Kuningan Job Fair 2025 Dibuka, Sediakan 13.358 Lowongan Kerja

Informasi terbaru menyebutkan, pengadaan mobil dinas baru bagi para pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, bakal dilakukan dan sudah masuk dalam anggaran.

Informasi tersebut, langsung menjadi bahan perbincangan publik. Ditengah efisiensi anggaran yang gencar dilakukan, pengadaan mobil dinas baru untuk pimpinan dewan Kabupaten Kuningan malah dilakukan.

Menurut Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, pengadaan mobil dinas baru tersebut telah melalui proses panjang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan BPKAD, serta mengedepankan prinsip efisiensi anggaran.

"Ini adalah hasil diskusi panjang. Sebenarnya sudah dibahas untuk tidak mengambil kendaraan dinas, tapi kalau kita melihat efisiensi, akhirnya pilihan jatuh pada pengadaan mobil dinas," tutur Nuzul dikutip dari radarkuningan.com, Kamis 17 April 2025.

BACA JUGA:Kunjungan Kerja Danrem 063/SGJ di Kodim 0616/Indramayu

Nuzul menjelaskan, hak atas kendaraan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. 

Dalam aturan itu disebutkan, apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan kendaraan dinas, maka harus memberikan tunjangan transportasi.

"Selama ini (sejak dilantik) anggota DPRD sudah menerima tunjangan transportasi, sementara pimpinan tidak," jelas Nuzul.

Dengan kondisi seperti itu, tambah Nuzul, pendapatan pimpinan dewan lebih kecil dibanding anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: