154 Visitor Pantau Pemilu

154 Visitor Pantau Pemilu

*** KPU Beri Kebebasan Lokasi yang Dikunjungi JAKARTA - Dunia internasional tidak ingin ketinggalan mengikuti ajang Pemilu Legislatif 2014 di Indonesia. Sebanyak 30 negara mengirimkan total 154 orang yang akan menjadi visitor untuk melihat proses pencoblosan yang berlangsung hari ini di sejumlah wilayah. Kemarin (8/4) perwakilan 30 negara itu mendatangi kantor KPU untuk mendapatkan sosialisasi terkait dengan teknis pemungutan suara. Mereka mendapat panduan langsung dari Komisioner KPU Hadar Navis Gumay dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Hadar menyatakan, kapasitas para warga negara asing (WNA) yang mewakili negara masing-masing adalah sebagai visitor. Posisi itu berbeda dengan pemantau yang harus melalui akreditasi langsung dari KPU RI. “Mereka ingin melihat, mempelajari, bagaimana pemilu besok (hari ini) di TPS,” ujar Hadar. Sejumlah perwakilan negara, seperti Rusia, Finlandia, Libya, Malaysia, Pakistan, Timor Leste, Thailand, Tiongkok, Amerika Serikat, Singapura, Myanmar, dan Vietnam, menjadi visitor pada pemilu legislatif hari ini. Para visitor LN tertarik untuk memantau pileg, salah satunya, karena jumlah partisipasi pemilih di Pileg 2014 yang mencapai 185,8 juta. Indonesia dinilai menjadi negara terbesar dari segi kuantitas yang mengadakan pesta demokrasi. Menurut Hadar, sosialisasi yang diberikan lebih terkait dengan teknis pemungutan dan penghitungan suara esok. KPU juga menjelaskan mekanisme dalam menentukan apakah surat suara yang dicoblos sah atau sebaliknya. “Setidaknya, sosialisasi disampaikan agar mereka mendapat cukup info sebelum terjun langsung,” ujarnya. Setiap visitor, lanjut Hadar, juga berhak memilih tempat pemungutan suara mana yang akan dikunjungi. Termasuk, melihat kondisi pemungutan suara di lembaga pemasyarakatan. “Ini seperti orang yang berkunjung saja. Tetapi, dengan cara ini kita ketahui siapa saja visitor resmi,” jelasnya. Mayoritas visitor memilih DKI Jakarta, namun ada juga yang ingin terjun langsung untuk melihat pemungutan suara di Provinsi Aceh, Jogjakarta, dan Ambon. “Mereka boleh ke mana-mana. Yang penting daftar dulu di KPU,” tandasnya. (bay/c7/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: