Terungkap! Koperasi Sudah Tahu Ada Larangan Penambangan di Gunung Kuda, Tetapi Tetap Jalankan Usaha

Kedua tersangka kejadian longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.-Foto: R Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Kemudian berupa dokumen yakni, 1 bundel surat keputusan DPMPTSP Provinsi Jabar tentang izin usaha pertambangan.
2 lembar surat larangan aktivitas pertambangan tanpa persetujuan RKAB dari Kantor Cabang Dinas ESDM Cirebon.
2 lembar surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas ESDM Cirebon. 1 lembar surat persetujuan sementara kepala teknik tambang.
1 lembar uji kompetensi pengawas pertambangan. 4 lembar surat keputusan LSP Mandiri tentang skema sertifikasi pengawas operasional madya dan utama.
BACA JUGA:Sampaikan Dukacita dan Berikan Santunan, Kapolresta Cirebon Kunjungi Keluarga Korban Gunung Kuda
"Terhadap para tersangka dikenakan pasal 98 ayat 1 dan 3 UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," sebut Kapolresta.
Atas sangkaan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling sedkit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
Termasuk disangkakan mengenai UU Keselamatan Kerja dengan ancaman pidana, paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: