Terungkap! Koperasi Sudah Tahu Ada Larangan Penambangan di Gunung Kuda, Tetapi Tetap Jalankan Usaha

Terungkap! Koperasi Sudah Tahu Ada Larangan Penambangan di Gunung Kuda, Tetapi Tetap Jalankan Usaha

Kedua tersangka kejadian longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.-Foto: R Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Terjadi Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon, Evakuasi Dihentikan Sementara, Korban Kembali Ditemukan

Kemudian berupa dokumen yakni, 1 bundel surat keputusan DPMPTSP Provinsi Jabar tentang izin usaha pertambangan.

2 lembar surat larangan aktivitas pertambangan tanpa persetujuan RKAB dari Kantor Cabang Dinas ESDM Cirebon.

2 lembar surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas ESDM Cirebon. 1 lembar surat persetujuan sementara kepala teknik tambang.

1 lembar uji kompetensi pengawas pertambangan. 4 lembar surat keputusan LSP Mandiri tentang skema sertifikasi pengawas operasional madya dan utama.

BACA JUGA:Sampaikan Dukacita dan Berikan Santunan, Kapolresta Cirebon Kunjungi Keluarga Korban Gunung Kuda

"Terhadap para tersangka dikenakan pasal 98 ayat 1 dan 3 UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," sebut Kapolresta.

Atas sangkaan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling sedkit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Termasuk disangkakan mengenai UU Keselamatan Kerja dengan ancaman pidana, paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: