Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Warga Indramayu Ditangkap Polresta Cirebon

Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Warga Indramayu Ditangkap Polresta Cirebon

Pengedara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh warga Indramayu di pinggir jalan, berhasil ditangkap petugas Polresta Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Barang tersebut rencananya akan diedarkan, namun belum sempat seluruhnya dijual.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Permudah Tarik Tunai di Desa, Brilink Batin Raya juga Layani Penarikan Bantuan PKH

BACA JUGA:Diketahui Jual Miras Ilegal, Walikota Cirebon Bongkar Warung di Kawasan Bima

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Cirebon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497," ucap Kapolresta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: