Bantah Ingin Jatuhkan Walikota
Hak Angket Semata-mata untuk Perbaikan Pelayanan Perizinan KEJAKSAN - Sejumlah fraksi di DPRD yang tengah melakukan pembahasan untuk mengajukan hak angket, membantah adanya tendensi untuk pemakzulan Walikota, Subardi SPd. Tudingan terhadap panitia khusus hak angket yang ujung-ujungnya akan menyatakan ketidakpercayaan kepada walikota, dibantah Anggota Fraksi Gabungan, Eman Sulaeman. “Saya pribadi memang sepakat untuk menggunakan hak angket, tapi tidak ada keinginan untuk itu (pemakzulan walikota),” ujar dia, saat ditemui di ruang belakang Griya Sawala, Kamis (24/3). Menurut nya, tujuan untuk mengajukan hak angket semata-mata untuk dilakukannya perbaikan terhadap pelayanan perizinan. Perbaikan ini tidak hanya pada sistemnya, tetapi bila ada oknum yang memang bermain, maka hal itu juga layak untuk mendapatkan tindakan. Pihaknya pun menekankan berulang kali kalau pengajuan hak angket tidak akan berujung pada pemakzulan walikota. Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrat Drs Cecep Suhardiman SH juga menyinggung mengenai keberadaan hak angket yang sebetulnya mengamankan kesimpulan rapat koordinasi dengan stakeholder perizinan yang sudah disepakati unsur pimpinan DPRD. Kesimpulan hasil rapat tersebut di antaranya telah terjadi manipulasi dan konspirasi pada IMB (izin mendirikan bangunan) pada rumah toko di Jl Ciptomangunkusumo. Kemudian rapat tersebut juga meminta agar walikota mengevaluasi seluruh proses perizinan dan menindak pegawai ataupun kepala dinas yang melakukan penyalahgunaan wewenang. “Sebetulnya saya ini kan cuma mengamankan kesimpulan pimpinan di rapat itu,” ucap dia. Dia menambahkan, sebetulnya mekanisme hak angket jauh dari kesan pemakzulan kepada walikota. Sebab, semangat untuk hak angket ini adalah untuk melakukan perbaikan pelayanan perizinan, bukan untuk menjatuhkan. Terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt menyatakan, selain pengusul hak angket yang saat ini sudah berjalan, pihaknya juga akan memasukkan usulan panitia kerja melalui badan musyawarah. Memang berbeda prosedurnya antara hak angket yang diusulkan melalui mekanisme UU No 27 tahun 2009, dan panitia kerja yang hanya membutuhkan persetujuan pimpinan. “Kalau panja itukan nggak ada syarat lima orang atau lebih atau apa, panja juga nggak perlu usulan ke unsur pimpinan, tapi pimpinan nanti yang memberi tugas kepada siapa yang diberi tugas,” ujarnya. Azrul mengklaim, sebetulnya di Komisi A sudah dilakukan koordinasi awal, tetapi memang belum dilaporkan kepada unsur pimpinan. Anggota DPRD dua periode ini bersikukuh menilai, hingga saat ini alasan untuk hak angket belum kuat. Sebab, dirinya tahu betul kalau Komisi A sekalipun tidak memegang data riil mengenai penyimpangan dalam proses perizinan. HANURA PUTUSKAN SIKAP SETELAH PLENO Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Cirebon Diaz Setiadi mengatakan, Fraksi Hanura akan memberi keputusan tentang hak angket mafia perizinan setelah partai menggelar rapat pleno khusus. Menurut rencana rapat akan dilakukan Jumat, 25 Maret 2011. “Secara resmi fraksi akan mengambil sikap, setelah DPC melakukan rapat pleno khusus membahas hak angket mafia perizinan,” ujarnya. Artinya sikap yang diambil fraksi, kata dia, merupakan resmi keputusan partai. Hasilnya juga akan dikirimkan ke sejumlah institusi, baik internal maupun eksternal. Ini menjadi penting agar hal yang menjadi keputusan partai juga diketahui secara luas, termasuk oleh DPP Partai Hanura. “Setelah rapat pleno khusus, hasilnya akan kami kirimkan juga ke DPW dan DPP. Agar diketahui, karena ini adalah sikap resmi partai,” terangnya. Diaz menjelaskan, partai menyikapi dugaan mafia perizinan bukan merupakan masalah sederhana. Mengingat dampaknya yang cukup luas kepada masyarakat dan merugikan. Bisa dibayangkan saat sebuah daerah kental akan nuansa mafia perizinan, maka keadilan tidak akan berlaku bagi semua. Ketidakpastian hukum akan terjadi, dan pada akhirya membawa ketidakpastian iklim investasi di daerah. (yud/hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: