Perda Mihol Cocok untuk Kota Wali

Perda Mihol Cocok untuk Kota Wali

**Harus Dipertahankan, Apalagi Sektor Pariwisata Tak Terganggu CIREBON– Keberadaan Perda Nomor 4/2013 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol) di Kota Cirebon harus dipertahankan. Perda ini tidak berdampak bagi pariwisata Kota Cirebon. Kepala Bidang Pariwisata Disporbudpar Kota Cirebon Dra Yoyoh Rokayah MSi mengatakan keberadaan perda mihol tak begitu berdampak pada sektor pariwisata. Secara pribadi dan kelembagaan, Yoyoh mendukung dan jika pada akhirnya perda ini dipertahankan. Sebab, hal itu sesuai dengan semangat visi Religius, Aman, Maju, Aspiratif dan Hijau pasangan Ano-Azis. “Apapun kebijakan wali kota, kami pasti mendukung,” ujarnya kepada Radar, Selasa (29/4). Jika secara khusus tingkat hunian hotel dari wisatawan asing mengalami sedikit penurunan, namun, secara umum tingkat hunian hotel di Kota Cirebon selalu meningkat dan penuh. Terlebih di hari libur Sabtu-Minggu atau libur nasional. Prospek pariwisata di Cirebon akan semakin meningkat, terlebih Kota Cirebon dikenal sebagai kota perdagangan, jasa dan pariwisata budaya. Sejak perda larangan mihol disahkan di Kota Cirebon pada sekitar Juni 2013 lalu, aspek pariwisata tidak mengalami gejolak penurunan. “Pariwisata baik-baik saja. Masih banyak pariwisata lain yang layak dikunjungi. Seperti keraton dan tempat wisata lainnya,” terangnya. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon Ir Dede Achmady mengatakan, berdasarkan data sepanjang tahun 2013 lalu, PAD dari sektor yang ada keterkaitan dengan mihol atau miras, tidak mengalami penurunan sejak diberlakukannya perda larangan miras pada pertengahan tahun 2013 lalu. Bahkan, justru terjadi peningkatan PAD dari karaoke, diskotik dan pub malam, serta sektor pajak hotel maupun restauran. “Mengalami peningkatan lebih dari 100 persen,” ujarnya. Dede menyimpulkan tidak ada penurunan pada PAD sejak perda larangan mihol diberlakukan. Bahkan, untuk tahun 2014 seluruh target PAD dinaikkan. Sebelumnya, Forum Silaturahmi Kota Wali (Foskawal) menegaskan pihaknya akan tetap mempertahankan perda pelarangan mihol. \"Perda itu kebanggaan masyarakat Kota Cirebon karena merupakan pencapaian tertinggi legislatif dan eksekutif,\" terangnya kepada Radar. Ia menyebutkan, Kota Cirebon yang memiliki status kota wali dengan penduduk mayoritas muslim, seharusnya memiliki perda itu sehingga bisa menghilangkan miras dari Kota Cirebon. “Kenapa setelah perjuangan yang begitu panjang dilakukan para ulama, habaib, kiai, OKP, dan ormas, serta tokoh pemuda, masa harus kalah dengan gerakan kecil yang dilakukan para pengusaha hiburan malam,\" tandasnya. (ysf/jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: