Ok
Daya Motor

Vandalisme di Kota Cirebon, Corat-coret Pintu Toko hingga Palang Pintu Kereta Api

Vandalisme di Kota Cirebon, Corat-coret Pintu Toko hingga Palang Pintu Kereta Api

Aksi vandalisme di Kota Cirebon kian meresahkan.-Foto: Dedi Haryadi-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Sejumlah bangunan publik hingga toko dan palang pintu kereta api di Kota Cirebon menjadi sasaran vandalisme.

Coretan dengan beragam tulisan, logo hingga gambar 'menghiasi' area yang dijadikan medium.

Tentu saja vandalisme berbeda dengan seni melukis di ruang publik seperti mural atau grafiti.

Ragam tulisan tersebut justru membuat ruang pandang kota menjadi tak ramah. Belum lagi para pemilik bangunan yang merasa terusik.

BACA JUGA:PKB Targetkan Raih 8 Kursi, Dewa Dorong Siti Farida Maju DPR RI

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 sudah mengatur sanksi terkait dengan vandalisme.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal mengungkapkan, para pelaku vandalisme relatif sulit ditindak.

Tapi, bukan berarti petugas Satpol PP tidak berupaya melakukan penindakan dan memberikan efek jera.

"Sebetulnya sanksinya jelas ada di Perda 13 tahun 2019, bisa upaya paksa hingga Rp5 juta," kata Luthfi, kepada radarcirebon.com, Sabtu, 8, November 2025.

BACA JUGA:Atlet Panahan Unjuk Gigi Diajang Popkota

Luthfi mengaku, vandalisme atau mural yang tanpa izin, Satpol PP sudah berulang kali melakukan pemantauan. Namun pelaku juga tidak kalah cerdik untuk urusan kucing-kucingan.

"Beberapa pernah kita periksa di satu titik, tetapi pelaku memang seringkali kabur. Mereka mencari waktu di mana pengawasan lemah. Misalnya di larut malam atau dini hari," ucapnya.

Dijelaskan Luthfi, Perda 13 tahun 2019, mengatur bahwa tidak boleh menggambar atau mencoret tanpa izin. Sanksinya ada biaya paksa Rp5 juta.

"Dasar aturannya ada dan penindakan bisa dilakukan. Persoalannya kesulitan di pengawasan karena mereka biasa melakukan saat kondisi sepi dan orang-orang maupun petugas lengah," bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: