Netralitas TNI tanpa Dasar Hukum
JAKARTA - Desakan Mabes TNI agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) netralitas TNI terus menguat. Sebab, TNI saat ini berada dalam posisi dilema karena tidak memiliki aturan yang jelas tentang netralitas. Aturan sebelumnya hanya berlaku hingga Pilpres 2009. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan, terbitnya perppu tersebut sangat penting bagi TNI. Selama ini pihaknya selalu menegaskan bahwa posisi TNI netral dalam pemilu. Namun, netralitas tersebut tidak berarti membuat TNI tak punya hak pilih dalam pilpres. “TNI diatur tidak memilih sampai 2009. Tahun 2014 tidak diatur memilih atau tidak,” jelas Moeldoko setelah memimpin pelepasan pasukan latihan gabungan di Kolinlamil Jakarta kemarin (25/5). Itu berarti tidak ada dasar hukum untuk melarang anggota TNI memberikan suara dalam pilpres kali ini. Meski begitu, Moeldoko tidak menyinggung kemungkinan anggotanya bisa ikut memberikan suara dalam pemilu. Sebab, hal itu akan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Karena itu, pihaknya menyarankan ada perppu yang menyatakan untuk sementara hak pilih anggota TNI dalam pilpres dihapus seperti 2009. “Dengan demikian, kami tetap berposisi netral,” lanjutnya. Aturan tersebut akan membuat prajurit lebih tenang dalam melaksanakan tugasnya karena tidak perlu ikut campur dalam pemilu kecuali sebatas bantuan pengamanan. Netralitas TNI merupakan satu di antara empat poin aturan yang saat ini digodok Kemendagri. Namun, pihaknya berharap perppu itu bisa terealisasi dalam waktu dekat. Hal senada diungkapkan Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya. Menurut dia, desakan tersebut hanya bertujuan ada kejelasan aturan. “Kami tidak mau netralitas TNI terganggu oleh aturan yang tidak tegas,” ujarnya saat dikonfirmasi. (byu/c7/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: