Sidak PNS Tak Punya Efek Jera

Sidak PNS Tak Punya Efek Jera

*Dewan Kecewa Sanksi bagi yang Bolos Tak Pernah Jelas KEJAKSAN- Banyaknya PNS yang mangkir di hari kerja yang berdekatan dengan libur nasional atau disebut hari kejepit nasional (harpitnas) mengundang perhatian para wakil rakyat. Setiap tahun, kejadian ini selalu terjadi, tapi sanksi bagi PNS tak pernah jelas. Kritik ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH. Dani menduga hal ini terus terjadi lantaran selama ini tidak pernah ada sanksi yang jelas terhadap PNS yang mangkir di hari-hari kejepit. Dani mengatakan, selama ini operasi atau sidak memang terus dilakukan. Namun, sanksi pada pelanggar peraturan tidak diberikan secara tegas. Sehingga, kata politisi PAN itu, tak ada efek jera pada PNS yang mangkir tersebut. Bahkan, lanjut dia, tak adanya ketegasan dari pemerintah ini membuat PNS lainnya ikut-ikutan untuk tidak hadir di hari kejepit. \"Ini harus ditindak lebih jelas. Selama ini kan tidak jelas sanksinya. Karena merasa tidak ada tindakan, ya jadi penyakit bolos ini menular,\" tuturnya, kemarin (30/5). Dijelaskan Dani, ketidakhadiran PNS ini tidak bisa dianggap remeh. Pimpinan langsung, lanjut dia, dalam hal ini wali kota, harus berani mengambil langkah agar kejadian ini tidak terulang. \"Kalau memang ditegur, kan ada mekanismenya, teguran pertama, kedua, sampai ketiga, lalu ditindaklanjuti. Jangan hanya diam saja,\" lanjut Dani. Dirinya berharap, ke depan ada sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera bagi PNS yang melanggar. Sehingga, kinerja PNS bisa meningkat dan pelanggaran bisa diminimalisasi. Senada, Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon lainnya Lili Eliyah SH MM mengatakan para PNS yang mangkir haruslah diberi tindakan tegas. Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang ada, yakni PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. \"Pengawasan dari masing-masing kepala SKPD ataupun pimpinan langsung juga harus berfungsi, termasuk pembinaan. Jangan sampai setiap hari kejepit, justru banyak yang tidak masuk,\" tukasnya. Seperti diberitakan, hasil sidak BK-Diklat Kota Cirebon pada hari Rabu (28/5), ditemukan 71 PNS tidak hadir pada hari itu. Bahkan 52 di antaranya tanpa keterangan jelas. Kepala Bidang Pengembangan Karir BK-Diklat Kota Cirebon Hj Setia Herawaty MSi mengatakan sidak dimulai pukul 07.00 dengan empat tim yang menyebar. Empat tim, lanjut perempuan yang akrab disapa Hesty itu, menelusuri 16 SKPD dan UPTD di lingkungan Pemkot Cirebon. Setelah didata, sambungnya, setidaknya 71 PNS tidak hadir. Empat di antaranya alasan sakit, tiga izin, satu cuti bersalin, 11 dinas luar dan 52 lainnya tanpa keterangan. Untuk PNS yang tanpa keterangan, Hesty menjelaskan sanksi yang akan diberikan sesuai degan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dari 52 PNS tidak hadir tanpa keterangan itu, terbagi dari Kecamatan Kesambi delapan orang, Kelurahan Kesambi tiga orang, UPTD PORS dua PNS, Disporbudpar tujuh PNS, SMPN 13 tiga orang, DPUPESDM 22 orang, BPMPPKB dua orang, UPTD Sanggar Belajar dua orang, Kelurahan Kesenden satu orang, dan Kelurahan Sukapura dua orang. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: