Pilkada Serentak September 2015

Pilkada Serentak September 2015

Langsung Libatkan 188 Daerah JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mulai menindaklanjuti klausul pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Melalui pembahasan awal pada Senin malam (20/10), mereka memutuskan untuk mengawali pilkada serentak pada September 2015. ”September dipilih karena dinilai yang paling tepat,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (21/10). Untuk penetapan tanggalnya, Husni menyatakan akan ada pembahasan lebih lanjut dalam rapat pleno antara KPU dan Bawaslu. Husni mengakui, ada konsekuensi atas penetapan waktu pelaksanaan pilkada serentak pada September 2015. Salah satunya, ada sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum September. Solusinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala daerah hingga pilkada serentak dilangsungkan. ”Ini sesuai dengan perppu,” jelasnya. Masalah lain yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan pilkada serentak adalah pendanaan. Menurut Husni, hingga saat ini daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2015 belum memperlihatkan akomodasi pelaksanaan pilkada serentak 2015. ”Padahal, kita memerlukan anggaran untuk melakukan proses supervisi maupun monitoring atas Pilkada 2015. Begitu pula kepastian anggaran jajaran,” ujarnya. Kesiapan anggaran daerah juga sangat menentukan pelaksanaan pilkada serentak. Sebab, mengacu para aturan dalam perppu, pilkada serentak pada 2015 dibiayai (APBD). Baru pada pilkada serentak 2018 pembiayaan secara penuh diambil alih APBN. ”Kita belum tahu apakah daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan itu atau belum. Karena itu, mutlak dilakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah,” terang Komisioner KPU Arief Budiman. Di bagian lain, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meralat informasi jumlah daerah yang akan mengadakan pilkada serentak pada 2015. Awalnya, KPU memang sudah memastikan 247 daerah melaksanakan pilkada serentak pada 2015. Setelah perppu pilkada, jumlahnya susut menjadi 188 daerah. ”Perppu mengatur bahwa Pilkada 2015 hanya berlaku untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015. Sebelum perppu terbit, kami juga memasukkan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada awal 2016,” jelasnya. Daerah yang masuk pilkada serentak 2015 itu terdiri atas 181 kota atau kabupaten dan 7 provinsi. Semua KPU di 188 daerah tersebut telah dikoordinasikan agar bisa berkomunikasi dengan pemerintah daerah. ”Kami telah berkomunikasi dengan KPU daerah,” ujarnya. (idr/c6/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: