Tukang Becak Dibui
Tertangkap Tangan saat Edarkan Ganja CIREBON – Berawal dari kecanduan narkoba, Japarudin (33), seorang tukang becak malah nekat mengedarkan ganja. Akibatnya, warga Desa Pengabean, RT/01 RW/10, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ini harus meringkuk dibalik terali besi. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan daun ganja kering sebanyak 8 paket yang siap jual seberat 20,4 gram. Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggota Satreserse Narkoba Polres Cirebon Kota, Rabu (28/9) lalu. Berdasarkan laporan itulah, petugas menyambangi rumah kontrakan tersangka dengan cara melakukan penyamaran. Setelah tersangka terpancing dan menunjukkan barang bukti 1 paket ganja, polisi langsung meringkusnya. Hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan beberapa barang bukti paket ganja kering di rumahnya, Brebes. Selanjutnya, tersangka dibawa polisi menuju rumah tersangka. Saat penggeledahan di TKP, polisi menemukan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar yang disembunyikan di bawah kasur kamar tidur. Kini, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Cirebon Kota. “Ganja ini saya beli dari Doni (salah seorang bandar di Depok, red) senilai Rp300 ribu. Rencananya, ganja-ganja ini akan saya jual di sekitar Pasar Kanoman,” ujar tersangka Japarudin kepada Radar di Mapolres Cirebon Kota. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Asep Edi Suheri SIK melalui Kasatreserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Try Silayanto didampingi Kaur Mintu Satreserse Narkoba, Aiptu Mansur kepada Radar, Jumat (30/9), mengatakan, tersangka merupakan pengedar ganja yang biasa beraksi di sekitar Pasar Kanoman Kota Cirebon. “Atas perbuatannya, kami kenai Pasal 111 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Try. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: