Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Dinyatakan Terbukti Menyuap Kepala SKK Migas JAKARTA - Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon hanya bisa tertunduk sepanjang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, kemarin (6/11). Penyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini itu dituntut hukuman 4,5 tahun penjara. Jaksa Irene Putri mengatakan, Artha Meris terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi seperti dalam dakwaan pertama. Dakwaan itu adalah penyuapan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara sesuai pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta, subsider 5 bulan kurungan,” terang Jaksa Irene. Ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Artha. Yang utama adalah jaksa menilai Artha tidak mengakui perbuatannya dan berbelit selama persidangan. Artha memang selama ini berupaya mengelak dari sejumlah barang bukti. Misalnya saja sadapan telepon antara dirinya dan Deviardi, trainer golf Rudi Rubiandini. Berkali-kali Artha mengelak itu suaranya. Padahal KPK telah melakukan uji laboratorium digital forensik. Saksi ahli digital forensik yang dihadirkan ke persidangan pun menyatakan suara sadapan itu otentik dengan Artha Meris. Sepanjang sidang, Artha terlihat lunglai. Bahkan ketika sudah dikembalikan ke tahanan di Gedung KPK, Artha jatuh sakit. Hal itu dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. “AMS (Artha Meris Simbolon) sakit. Dia mengeluh pusing dan demam. Kami memanggilkan dokter untuk melakukan penanganan,” papar Priharsa. Dalam perkara ini, Artha Meris didakwa memberikan uang suap hingga USD 522.500 kepada Rudi Rubiandini. Uang itu diberikan secara bertahap melalui Deviardi. Suap itu sendiri bertujuan agar Rudi mengeluarkan surat rekomendasi ke Menteri ESDM untuk menurunkan harga formula gas yang dibeli perusahaan Artha. Kuasa hukum Artha Meris, Otto Hasibuan mengatakan, tuntutan jaksa tak bisa membuktikan bagaimana uang suap itu sampai ke Rudi. “Selama proses persidangan tidak ada saksi atau bukti yang menyebutkan uang dari Artha sampai ke Rudi,” paparnya. Menurut Otto hanya Deviardi yang memberikan pengakuan tersebut. Pada bagian lain, Pengadilan Tipikor kemarin juga mengadili putra politisi Partai Demokrat, Syarief Hasan, Rievan Avrian. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya Berlin Sirait, seorang yang menguruskan pembuatan akta PT Imaji Media. Perusahaan itu yang dibuat Rievan dengan menunjuk office boy-nya Hendra Saputra sebagai direktur. Perusahaan itu disiapkan Rievan untuk mendapatkan proyek di Kementerian Koperasi dan UKM yang sebelumnya dijabat Syarief Hasan. Menariknya, Berlin mengaku tahu kalau Rievan adalah anak dari mantan Menkop Syarif Hasan setelah melihat tayangan di televisI tentang perselingkuhan Rievan dengan ibu tirinya Inggrid Kansil. (gun/end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: