Tidak Puas Vonis Hakim, FPI Luruk Pengadilan
Terkait Putusan Ringan Penjual Miras KUNINGAN – Puluhan anggota FPI dan LPI melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung pengadilan negeri, kemarin (12/11). Mereka kecewa dengan rendahnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap penjual miras. Para pendemo berorasi mengecam vonis rendah yang dikeluarkan majelis hakim. Aksi yang nyaris ricuh tersebut mendapat pengawalan ketat dari Satuan Sabhara Polres Kuningan yang dipimpin langsung Kasat Sabhara, AKP Her Budiman. Polres menerjunkan puluhan petugas dalmas ke lokasi aksi unjuk rasa untuk melakukan pengamanan. Dalam proses persidangan, penjual miras, Ooh dijatuhi hukuman denda Rp5 juta dan subsider hukuman tiga bulan kurungan penjara. Keputusan majelis hakim itulah yang memantik reaksi ormas Islam, karena dinilai jauh dengan denda yang tertera dalam Perda Nomor 6/2014 tentang Minuman Beralkohol (mihol). Menurut mereka, majelis hakim seharusnya memutus denda minimal 50 persen sesuai dengan yang tercantum di perda. Atau Rp25 juta dari denda maksimal sebesar Rp50 juta. Massa ormas Islam berjanji akan terus mengawal setiap sidang tentang pelanggaran Perda Mihol. Tujuannya agar para pelaku dihukum semaksimal mungkin sampai jera. Puluhan anggota Laskar Pembela Islam (LPI) dan Front Pembela Islam (FPI) itu mengungkapkan rasa kekecewaan mereka dengan berorasi menyindir majelis hakim, karena memutus terdakwa dengan denda yang dianggap sangat kecil. “Kami sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang terkesan rendah, sehingga sama sekali tidak menimbulkan efek jera. Seharusnya, terdakwa divonis denda 50 persen dari total denda Rp50 juta seperti yang tertera di Perda Mihol,” teriak para pendemo di halaman PN Kuningan. Dalam orasinya, perwakilan dari LPI menyatakan, putusan tersebut sangat jauh dari Perda Mihol. Padahal, seharusnya majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman dan denda maksimal atau minimalnya 50 persen dari ketentuan perda. “Dalam perda mihol menyebutkan denda maksimal Rp50 juta, maka minimalnya terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp25 juta rupiah. Tapi ternyata majelis hakim memutus hukuman denda kepada terdakwa hanya sebesar Rp5 juta subsidier tiga bulan kurungan penjara. Ini kan rasa-rasanya tidak adil,” tandas Dadan, anggota LPI dalam orasinya usai persidangan ditutup. Sementara Korlap sekaligus Ketua DPW FPI Kuningan, K Endin Kholidin menegaskan, sidang kasus miras sejak perda ditetapkan bisa menjadi tolak ukur semua putusan majelis hakim ke depannya. Namun jika hakim memutus sangat rendah, maka sangat mungkin para pelaku penjual miras tidak jera. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengikuti setiap sidang mihol di PN Kuningan, sehingga hukum akan berpihak kepada keadilan yang sebenarnya. “Terdakwa Ooh asal Ancaran disidangkan karena menjual miras golongan B dan C dengan barang bukti 16 botol miras. Kami bersama ormas Islam lainya akan terus melaporkan kepada pihak berwajib jika ada masyarakat yang menjual miras di lapangan. Kami juga merasa kecewa dengan putusan hakim, karena hanya menjatuhkan denda Rp5 juta dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan,” tandas Endin. Hakim sendiri yang menyidangkan kasus tersebut belum bisa dimintai keterangannya. Seusai sidang berlangsung, hakim langsung memasuki ruangannya di kantor Pengadilan Negeri Kuningan yang berada di Jalan Aruji Kartawinata Kuningan. Sekitar pukul 11.30, massa kemudian membubarkan diri dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: