JK Siap Jelaskan Kasus PLTU ke Kejagung

JK Siap Jelaskan Kasus PLTU ke Kejagung

INDRAMAYU – Kasus pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem Indramayu yang telah menjerat sejumlah pejabat Pemkab Indramayu mendapat perhatian dari Wakil Presiden RI HM Jusuf Kalla (JK). JK siap menjelaskan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus PLTU yang juga menyeret mantan Bupati DR H Irianto MS Syafiuddin (Yance) tersebut dapat diselesaikan secara baik. “Saya akan jelaskan kepada Kejagung. Ini harus diselesaikan secara baik. Tentu akan berusaha,” kata JK kepada wartawan saat melakukan peninjauan di PLTU Sumuradem, Indramayu 3x330 MW, Kamis (4/12). Menurut JK, proyek pembangunan PLTU Indramayu yang dimulai pada tahun 2006 saat itu merupakan skala prioritas negara untuk secepatnya diselesaikan. Sebagai Wakil Presiden kala itu, dia mengakui pernah memerintahkan kepada Yance sebagai bupati saat itu untuk mempercepat proses pembangunan PLTU Sumuradem. Pasalnya, keberadaan PLTU tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan Jawa-Bali dari krisis listrik. “Proyek PLTU ini skala prioritas. Saya akan jelaskan ke Kejaksaan Agung, bahwa (pelaksanaan proyek pembangunan PLTU Sumuradem, red) itu perintah saya,” tegasnya lagi. Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Indramayu hingga kini masih ditangani oleh Kejagung RI. Dalam perjalanannya, terdapat sejumlah pejabat Pemkab Indramayu yang ditetapkan sebagai tersangka namun kemudian dinyatakan tidak bersalah. Sementara Yance yang ikut ditetapkan sebagai tersangka nasibnya terkatung-katung tanpa kepastian yang jelas, kendati sudah empat kali diperiksa kejagung. Yance pun tidak memahami mengapa dirinya kini masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Sebagai bupati saat itu saya membantu mempercepat proses PLTU atas perintah Pak JK yang waktu itu sebagai wapres. Itu tugas saya sebagai pembantu pemerintah pusat. Kalau tidak segera, maka akan kena denda Rp10 miliar perhari,’’ terang Yance. Selain itu, tambah Yance, percepatan pembangunan PLTU Sumuradem juga dimaksudkan untuk kepentingan bangsa. Yakni, menyelamatkan Jawa-Bali dari krisis listrik. Upaya percepatan pembangunan PLTU pun didasarkan pada Kepres Nomor 71 Tahun 2006 tentang penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan PLTU. Informasi yang dihimpun Radar, kunjungan JK yang kedua kalinya ini, terkait dengan rencana pembangunan PLTU II di Kabupaten Indramayu sebagai perluasan PLTU Sumuradem. Keberadaan PLTU II tersebut direncanakan sebagai bagian dari PLTU 10.000 MW tahap II. Hanya saja, hingga kini masih menunggu keluarnya izin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengakui dalam pertemuan tersebut sempat disinggung mengenai rencana perluasan PLTU Sumuradem. Tetapi rencana perluasan PLTU Sumuradem itu harus memenuhi izin amdalnya terlebih dulu. Pasalnya, PLTU tersebut menggunakan batu bara, yang memiliki dampak terhadap lingkungan. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: