Buruh Desak Revisi UMK

Buruh Desak Revisi UMK

Survei KHL Sudah Tidak Sesuai setelah Harga BBM Naik MAJALENGKA - Ratusan buruh dari sejumlah pabrik industri di Majalengka, melakukan unjuk rasa, Kamis (11/12). Aksi mereka kali ini untuk menuntut perubahan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 agar sesuai dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Aksi dipusatkan di depan halaman pendopo Kantor Bupati Majalengka. Sebelumnya, ratusan massa buruh juga sempat menyambangi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), serta sejak pagi harinya massa sempat pawai dan berkeliling menggedor pabrik-pabrik industri untuk mengajak para pekerja lainnya bergabung memperjuangkan kenaikan UMK. Para buruh ini mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka untuk membuat rekomendasi perubahan UMK yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.245.000 per bulan, untuk diajukan ke gubernur Jawa Barat supaya direvisi. Sebabnya, mereka menilai angka UMK tersebut tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hidup layak, karena harga kebutuhan pokok sudah pada naik akibat kenaikan harga BBM bersubsidi. Koordinator aksi, Ari Joko menyebutkan, UMK kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dite­tapkan oleh Gubernur Jawa Barat sebelum kenaikan BBM, sudah tidak relevan lagi dengan realita kebutuhan hidup bagi para buruh. Hal ini disebabkan, UMK yang diputuskan itu mengacu pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang disurvei sebelum adanya kenaikan harga BBM bersubsidi. “Walaupun pemerintah mengklaim UMK Majalengka sudah setara KHL, tapi KHL mana yang dimaksud. KHL sebelum kenaikan BBM? Udah gal berlaku pak! Sekarang setelah kenaikan BBM, KHL banyak harga barang-barang kebutuhan pokok yang pada naik. Jadi KHL yang berlaku sekarang tidak lagi bisa disamakan sama KHL yang dulu,” terangnya. Oleh sebab itu, mereka mendesak Pemkab Majalengka untuk membuat rekomendasi perubahan UMK kemudian diajukan kembali ke gubernur Jawa Barat agar UMK yang menjadi landasan upah buruh tersebut dinaikkan, sesuai dengan laju inflasi yang ada saat ini pasca kenaikan harga BBM bersubsidi. Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka Drs H Abdul Gani MM menyebutkan, UMK yang berlaku saat ini ditetapkan dan disahkan oleh gubernur. Jadi, pemkab tidak punya kewenangan dan kuasa untuk mengubah secara sepihak besaran UMK yang telah ditetapkan gubernur ini. “Kami tidak punya ke­wenangan untuk mengubah UMK yang telah ditetapkan gubernur. Kalau rekan-rekan buruh mau mendesak perubahan besaran UMK, silakan datang langsung ke Pak Gubernur,” kata Gani. Jawaban tersebut tidak menjadikan para buruh puas. Mereka tetap mendesak ditemui kepala daerah untuk dibuatkan rekomendasi perubahan UMK yang nantinya akan dibawa ke gubernur. Hingga akhirnya, para perwakilan buruh akhirnya dibawa untuk berdiskusi mengenai hal ini dengan Wakil Bupati Majalengka H Karna Sobahi dan Sekretaris Daerah Drs H Ade Rachmat Ali MSi. Hingga Kamis petang sekitar pukul 16.00, diskusi antara perwakilan buruh dan pihak pemerintah daerah yang berlangsung secara tertutup itu belum juga berakhir. Sementara di luar, ratusan massa masih setia menunggu kejelasan nasib mereka, di bawah guyuran rintik hujan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: