Tokoh Masyarakat Minta Kejagung Profesional

Tokoh Masyarakat Minta Kejagung Profesional

INDRAMAYU - Tokoh masyarakat Indramayu timur, Salim, meminta kepada seluruh masyarakat Indramayu agar menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem Indramayu kepada  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kasus yang ikut menyeret mantan Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin (Yance) itu, menurutnya harus dikawal agar pena­nganannya sesuai dengan aturan hukum serta terbebas dari kepentingan politik. Masyarakat Indramayu, kata Salim, tidak boleh memandang sebelah kasus yang sekarang menimpa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu. Sebab, Yance menurutnya manusia biasa dan tentunya tidak lepas dari salah dan dosa. Namun yang perlu diingat, Yance menurutnya selama dua periode memimpin Indramayu telah banyak membawa perubahan di Indramayu. “Yang jelas diakui atau tidak, Indramayu mengalami perubahan. Jasa itulah yang harus kita ingat dan jangan memvonis bersalah,” jelas Salim kepada Radar di ruang kerjanya, Selasa (16/12). Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU Sumuradem, diharapkan jadi pelajaran bagi semua pihak. Pihaknya yakin bahwa tokoh politik sekelas Yance tak akan gegabah mengambil kebijakan. Untuk itu, semua pihak harus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejagung dan tetap menjaga kondusivitas daerah agar tidak berimbas kemana-mana. “Kita harus menghormati lembaga hukum yang se­karang sedang menangani kasus tersebut. Semua pihak juga harus mengedepankan azas praduga tak bersalah,” jelas Salim. Dirinya juga meminta Ke­jagung mengedepankan pro­fesionalisme dalam me­nanganan proses hukum yang menyeret Yance, dan harus benar-benar terbebas dari kriminalisasi hukum. Ditambahkan Salim, ma­syarakat juga harus legowo menerima apapun keputusan yang akan dijatuhkan Kejagung yang akan menjadi titik terang serta  ada kepastian hukum bagi Yance. Dirinya menegaskan, yang membuat masyarakat In­dramayu kecewa karena kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU itu sudah empat tahun yang lalu ditangani Kejagung dan baru sekarang dilakukan penangkapan. “Itu yang sebenarnya menjadi tanda tanya semua pihak. Terlepas Yance itu bersalah atau tidak, tapi penanganan dari Kejagung yang dinilai lam­bat,” ung­kapnya. (dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: