Deadline Jokowi Kurang dari Sebulan
JAKARTA - Presiden Joko Widodo masih memiliki pekerjaan rumah untuk menentukan posisi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Padahal, dengan waktu yang tersisa setelah pelantikan, Jokowi hanya memiliki waktu kurang dari sebulan untuk menentukan komposisi para pemberi saran dan nasihat kepada presiden itu. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, ada batasan waktu bagi presiden untuk menetapkan anggota Wantimpres. Pasal 9 ayat 3 UU terkait Wantimpres itu menyatakan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal presiden dilantik, anggota Wantimpres sudah harus diangkat presiden. “Jika terhitung tiga bulan sejak 20 Oktober 2014 (pelantikan presiden dan Wapres, Red), setidaknya pada 20 Januari 2015 presiden sudah harus menetapkan Wantimpres yang dimaksud,” ucap Ray. Dengan waktu yang tersisa, kata Ray, tenggat Jokowi untuk menetapkan anggota Wantimpres kurang dari satu bulan. Waktu yang tersisa saat ini, lanjut dia, semestinya digunakan dengan tepat dan jeli oleh Jokowi. “Sekalipun pengangkatan Wantimpres merupakan hak sepenuhnya presiden, hendaknya proses pencarian dan pengangkatan tetap dilaksanakan dengan prinsip partisipatif dan transparan,” ujarnya. Ray menilai, karena Wantimpres memiliki fungsi yang strategis dan penting, hendaknya orang yang dipilih memiliki wibawa dan kearifan yang dalam. Mereka yang duduk di Wantimpres harus bisa memberikan saran dan pandangan penuh kedalaman kepada presiden terkait dinamika persoalan berbangsa dan bernegara. Ray menambahkan, setidaknya ada sembilan nama yang mungkin layak dipercaya mengisi posisi Wantimpres. Mereka adalah Buya Syafi’i Maarif, Hasyim Muzadi, Romo Magnis Suseno, Jimly Asshiddiqie, Todung Mulya Lubis, Ignas Kleden, Djafar Sihiddiq, Chalid Muhammad, dan Jaleswari Pramodhawardhani. (bay/c17/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: