Hanya 5 Hektare yang Bisa Ditanami
Bencana Banjir di Lahan Sawah Desa Walaharcageur KUNINGAN – Total lahan sawah yang terendam di Desa Walaharcageur, Kecamatan Luragung, bertambah menjadi 29 hektare. Hal tersebut setelah dilakukan pendataan pasca banjir oleh distanakan. Dari lahan seluas itu, hanya lima hektare yang bisa kembali ditanami padi. Sementara sisanya tidak bisa ditanami karena sudah tergerus oleh abrasi sungai Cisangarung. Untuk yang lahan lima hektare itu dalam waktu dekat akan dikirim bantuan, sehingga bisa kembali ditanami padi. “Sebelum diberbaiki tanggul, maka lahan yang 24 Ha itu hilang dan tidak bisa ditanami padi,” ucap Kadistanakan Ir Bunbun Budhiyasa kepada Radar, kemarin (29/12). Menurutnya, kejadian abrasi laha sawah di desa tersebut terjadi sejak musim hujan tiba. Faktor utamanya adalah sudah dibangunnya tanggul di tempat lain di sepanjang sungai tersebut. Dengan sudah dibangunnya tanggul, arus air yang deras berganti ke Walaharcaguer dan mengikis lahan sawah hingga menengelamkan. “Kami hanya akan membantu memberikan benih kepada petani yang lahanya bisa kembali ditanam. Untuk perbaikan tanggul sungai bukan menjadi ranah Distanakan,” ucap Bunbun. Selain di Desa Walaharcageur, kata Bunbun, kejadian gagal tanam juga terjadi di dua desa di Kecamatan Ciawigebang. Berbeda dengan Walaharcageur yang terkena banjir, di Desa Padarama dan Sukadana karena memang tidak berkembang. “Selain laporan di dua tempat itu hingga saat ini tidak laporan sawah yang gagal tanam,” ucap Bunbun lagi. Adanya abrasi tersebut, jumlah lahan sawah yang menyusut semakin banyak. Data yang dimiliki Radar dari distanakan, pada tahun 2012 luas lahan sawah mencapai 29.078 Ha. Sedangkan pada tahun 2013 menjadi 28.716 atau menyusut 362 ha. Sementara lahan pertanian yang semakin menyusut membuat Pemkab Kuningan tidak berdiam diri. Untuk mengantipasi kembali beralih fungsinya lahan sawah, pemerintah kabupaten membuat perda. Dalam perda itu akan melindungi lahan produksi yang belum tergerus. Bahkan, akan dibuat suatu kawasan lahan sawah abadi. “Kami akan buat perda agar lahan tidak mudah dijadikan permukiman. Langkah ini harus diambil untuk mengamankan lahan yang masih tersisa,” ucap Bupati Kuningan Hj Utje Ch Hamid Suganda pada awal bulan Desemberkepada Radar. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: