Investigasi Berjalan, Pejabat AP Dicopot
IZIN penerbangan Air Asia QZ 8501 rute Surabaya- Singapura kini menjadi polemik. Sebab, ada perbedaan antara pernyataan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan otoritas Singapura. Kemenhub menyatakan penerbangan itu tidak berizin, tapi Singapura menyatakan sebaliknya. Beredarnya kabar bahwa maskapai Malaysia itu sudah berizin membuat Kemenhub kebakaran jenggot. Untuk menangkal kabar itu, kemarin (5/1) Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murdjatmojo, Staf Khusus Menhub Hadi Mustofa Djuraid dan Kepala Bagian Hukum dan Humas Hemy Pamurahardjo langsung menggelar keterangan pers. Menurut Djoko Murdjatmojo, penerbangan AirAsia Surabaya-Singpura tetap tidak berizin lantaran tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dia menjelaskan, pada penerbangan winter, AirAsia mendapatkan jatah empat kali penerbangan. Yakni, hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sementara saat penerbangan summer atau musim panas, penerbangan Surabaya-Singapura mendapatkan jatah tujuh penerbangan. “Namun di lapangan setelah kami cek AirAsia terbang hari Senin, Rabu, Jumat, Minggu. Tanpa ada surat perubahan penerbangan,” ujarnya. Djoko mengatakan, setiap airlines tidak boleh semaunya sendiri membuat jadwal penerbangan. Sebab ada regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah. Jatah yang diberikan itu ditetapkan dengan berbagai pertimbangan. Tahap awal, pemerintah mendapatkan laporan dari Indonesia Slot Coordinator (IDSC). IDSC melaporkan jumlah slot yang ada di tiap bandara di Indonesia untuk penerbangan domestik. Sedangkan penerbangan luar negeri pembagian slot dilakukan oleh Garuda Indonesia. Maskapai bisa mendapatkan laporan itu di situs IDSC. Setelah melihat laporan, airlines membuat surat pengajuan izin ke Kemenhub. Jika maskapai itu baru melayani rute tersebut, maka aturanya yang mengajukan izin pertama yang dilayani. Sedangkan jika maskapai itu sudah pernah melayani penerbangan rute itu maka Kemenhub akan melihat realisasi pelayanannya. Jika kurang dari 80 persen maka jatah penerbangannya akan diberikan pada maskapai lain. Dalam pengajuan itu, maskapai mengajukan jadwal penerbangan. Berapa hari dia akan terbang. Kemenhub akan melihat laporan itu. Namun tidak serta merta langsung disetujui, pasalnya institusi yang dipimpin oleh Ignatius Jonan itu harus mempertimbangkan slot bandara dan kemampuan angkut maskapai nasional. “Nah, maskapai nasional bisa angkut selama tiga hari. Tersisa empat hari. Jadi, itu yang kami berikan,” katanya dalam keterangan pers di kantornya. Djoko meragukan pernyataan otoritas penerbangan Singapura yang menyatakan penerbangan sudah berizin. Sebab, dalam pemberian izin penerbangan yang melibatkan dua negara, harus ada izin dari kedua negara. Dalam hal ini Indonesia dan Singapura. Masing-masing tidak bisa berjalan sendiri karena bergantung dari slot yang ada di bandara dan hari penerbangan. “Kalau di Changi tidak ada slot maka tidak akan bisa terbang. Selain itu, hari penerbangan juga harus sama,” jelasnya lagi. Dari penelusuran yang dilakukan, ternyata ada kesalahan di internal bandara. Bandara Juanda menggunakan data yang berbeda dengan data Dirjen Perhubungan Udara. Menurut Djoko, Kemenhub dasarnya adalah surat yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara. Yakni AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015. Sedangkan bandara patokannya adalah alokasi slot yang diterbitkan Indonesia Slot Coordinator (IDSC). “Jadi, menurut IDSC mereka masih punya slot. Sama seperti saat summer. Namun menurut Kemenhub jatah mereka hanya empat,” ujarnya. Temuan awal itu langsung disampaikan ke Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Mantan dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu langsung menggelar pemeriksaan tertutup pada Air Nav, PT Angkasa Pura I, dan IDSC. “Hasilnya, Pak Menteri meminta semua orang yang terlibat akan dikenakan sanksi, yakni mutasi,” bebernya. Namun, dia tidak menyebutkan berapa pegawai yang dipindahtugaskan beserta unit tempat dia bekerja. Menurut Djoko, tidak menutup kemungkinan pejabat Kemenhub juga terlibat. Pasalnya, usai menyetujui izin terbang AirAsia, surat izin itu langsung dikirim ke maskapai dengan tembusan ke ATC, bandara, IDSC, dan PT Angkasa Pura I. Namun dia enggan berandai-andai. Djoko mengatakan, proses investigasi itu akan dilakukan secepatnya. Tak hanya AirAsia, Kemenhub juga akan melakukan review di semua maskapai. Cara pengecekan ada pelanggaran atau tidak menurut dia cukup simpel. Kemenhub akan mencocokan izin yang diberikan dengan tiket yang dijual marketing airlines di website. Jika ada maskapai yang terbang di luar izin, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi yang sama pada maskapai tersebut. “Kami tidak akan tebang pilih. Kalau ada yang melanggar lagi akan kami bekukan sementara rute penerbangannya,” tuturnya. Sementara Coordinator Secretary (Corsec) PT Angkasa Pura (AP) I, Farid Indra Nugraha, mengatakan AP I tidak mempunyai kapasitas memberikan izin terbang pada maskapai. Karena tugas AP I, kata dia, hanya menyediakan fasilitas penerbangan. “Tugas kami hanya menyediakan terminal, appron, taxiway, serta runaway untuk pesawat take off,” jelasnya. Menurut Farid, yang paling berperan pada terbangnya AirAsia QZ8501 itu adalah Air Nav. Sebab, Air Nav mempunyai tugas memberi informasi navigasi pada pesawat. “Jadi kami sebenarnya tidak bersalah,” jelasnya. Pernyataan Farid ini terbilang janggal bahkan terkesan cuci tangan. Pasalnya setiap izin penerbangan yang dikeluarkan Kemenhub pasti ditembuskan ke tiga pihak. Yaitu ATC, Bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura I, dan IDSC selaku pengelola slot. Nah, jika sudah menerima surat edaran Dirjen Perhubungan Udara itu, dipastikan AP I tahu terkait penerbangan AirAsia. Kejanggalan yang lain, selama dua bulan penerbangan AirAsia jurusan Surabaya-Singapura yang menyalahi izin, AP I tetap memberikan pelayanan. Baik itu, terminal untuk penumpang, serta appron, taxiway dan runaway bagi pesawat. Menanggapi itu, Farid mengelak bila AP I disalahkan. Untuk surat izin penerbangan, dia mengatakan surat itu tidak pernah diterima GM PT Angkasa Pura I. Namun diterima langsung oleh Direktur Operasional. Setelah itu surat diteruskan ke level bawah. Namun dia mengaku, AP I enggan berdebat. AP I langsung menuruti instruksi menhub yang meminta pejabat yang bersalah untuk dimutasi. Ada dua pejabat yang dipindah tugaskan. Yaitu Manajer Operasional AP I dan pengawas tugas operasional (PTO) Apron Movement Control (AMC). “Manajer operasional kami pindahkan ke bagian personalia dan PTO AMC kami mutasi ke bagian keuangan,” jelasnya. (aph)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: