Bandar Narkoba Terbesar Dibekuk

Bandar Narkoba Terbesar Dibekuk

KUNINGAN - Bandar narkoba, IM (35), dibekuk oleh aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan dan BNN Provinsi Jawa Barat di sebuah kamar kos di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Rabu (10/6). IM ditangkap bersama temannya VH (29), warga Majalengka, saat tengah berpesta narkoba jenis sabu. Penyergapan membuat shock istri IM yang tengah hamil muda. Apalagi, hasil penggeledahan, aparat menemukan barang bukti sabu 10 gram, dan alat bong, atau paket alat untuk menghisap sabu. Hasil tes urine, keduanya juga positif menggunakan zat methamphetamine. Baik IM dan VH hanya bisa pasrah. Keduanya kemudian digiring aparat untuk diamankan. “Barang bukti 10 gram untuk ukuran Kuningan besar. Mungkin juga paling besar,” ujar Kasi Pemberantasan BNN Kuningan, Kompol Iskandar Muda, kepada Radar. Diakui, penangkapan IM berawal atas informasi dari masyarakat. Pukul 20.00, informasi ditindaklanjutnya dengan pengintaian empat personil BNN Kuningan dan lima BNN provinsi ke lokasi. Pukul 23.30, aparat bergerak merangsek masuk paksa kamar kos. Betul saja, IM dan VH tengah berpesta narkoba. “Yang kita incar sebenarnya kakaknya. Yang kena ternyata adiknya, IM,” ujar Iskandar. Begitu ditangkap, pihaknya langsung melakukan pengembangan tersangka. Apakah ada tersangka lain atau tidak, hingga mencari dalang dari mana mendapat sabu. Sebab, status IM sebagai pengedar, adapun VH adalah pengguna. Apalagi, sudah didapat ada seorang kurir narkoba yang kini tengah dikejar. IM sendiri mendapat pasokan sabu dari Cirebon. Tapi jaringannya tidak langsung Cirebon-Kuningan seperti biasanya. Tapi Cirebon, Majalengka, Kuningan. “Pengakuan IM, dia baru empat bulan menjual sabu. Konsumenya yang kenal-kenal saja,” katanya. IM yang seorang buruh mungkin tergiur dengan keuntungan besar menjual narkoba. Begitu dengan konsumennya yang keseharian berdagang, mungkin menjadi kecanduan. Akibat perbuatannya, IM diancam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan 127 tentang Kepemilikan Narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun. “IM dan VH untuk sementara diamankan oleh BNN Kuningan. Sedangkan untuk penanganan lanjutan, mereka akan diproses penyelidikan oleh BNN Provinsi Jawa Barat,” terangnya. Iskandar mengimbau warga, terutama warga Kuningan, untuk selalu berkoordinasi jika ada tempat yang dicurigai ada peredaran narkotika, atau bahkan pengguna narkotika. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: