Kaligis Akan Laporkan KPK ke Bareskrim

Kaligis Akan Laporkan KPK ke Bareskrim

Tutup Kantornya dan Lengser dari Ketua Mahkamah  Nasdem JAKARTA - Karir cemerlang Otto Cornelis (OC) Kaligis yang dibangun bertahun-tahun akhirnya berakhir kelam. Advokat senior yang tersangkut kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam waktu dekat dia berencana menutup kantor pengacara miliknya. Tak hanya itu, pria berusia 73 tahun itu menegaskan mengundurkan diri dari Partai Nasdem. Hal itu disampaikan Kaligis usai menjalani ibadah kebaktian kemarin (19/7) di gedung KPK. Ayah dari artis Velove Vexia itu mengakui sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Lembaga Antirasuah karirnya terjun bebas. Tidak ada orang yang memakai jasa firma hukum bentukannya itu. \"hancur saya punya karir,\" ucapnya. Minimnya klien yang memakai jasa kantornya membuat Kaligis berniat menutup kantornya. Pria yang saat kebaktian mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK itu mengatakan, dalam waktu dekat akan mengutarakan niatnya tersebut ke seluruh anak buahnya. Selain itu, Kaligis juga akan menarik seluruh beasiswa yang dia berikan pada anak buahnya. Tahun ini ada 12 orang yang disekolahkan. Sepuluh orang di luar negeri dan dua orang kuliah di dalam negeri. \"Tahun depan ada 50 orang. Akan saya hentikan juga,\" jelasnya. Tak hanya menutup sumber pendapatannya, Kaligis menyatakan, mengundurkan diri dari jabatan Ketua Mahkamah Partai Nadem. Namun tetap menjadi anggota Nasdem. Hal itu dilakukan agar tidak merusak nama baik partai pimpinan Surya Paloh itu. \"Saya cinta Nasdem, namun saya harus mengundurkan diri agar partai tidak rusak,\" ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Kaligis sempat menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan KPK melanggar aturan. Pasalnya sebelum dicokok di Hotel Borobudur, dia mengaku sudah mengirimkan surat ke pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki hari senin (13/7). Surat tersebut menyebutkan bahwa Kaligis tidak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai saksi lantaran ada keperluan. Kaligis meminta pemeriksaannya ditunda pada tanggal 23 Juli. Namun, permintaan Kaligis itu tidak dihiraukan KPK. Penyidik menangkapnya di Hotel Borobudur ketika bersama anaknya David Kaligis pada pukul 14.00 WIB. Setelah ditangkap, Kaligis langsung dibawa ke gedung KPK dan malamnya penyidik menetapkan dia sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Guntur. Kaligis sempat meratapi nasibnya. Dia merasa dijadikan target oleh KPK. \"Saya merasa diculik. Ini tindakan sewenang-wenang,\" tuturnya. Lantaran diperlakukan sewenang-wenang, Kaligis mengaku akan menempuh jalur hukum. Rencananya dia akan melaporkan KPK ke Bareskrim. Tak hanya itu, kuasa hukumnya akan melaporkan ke Komnas HAM dan mempersiapkan pra peradilan. \"Mungkin minggu ini akan kami siapkan,\" paparnya. Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menolak semua tuduhan dari Kaligis. Sebab semua prosedur sebelum penangkapan pengacara yang banyak membela koruptor itu sudah ditempuh. \"Petugas kami saat melakukan penjemputan dilengkapi surat tugas,\" ucapnya. Lebih lanjut, Priharsa mengatakan, penyidik akan segera merampungkan pemeriksaan terhadap Kaligis. Setelah itu, dalam waktu dekat perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan itu akan disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). \"Secepatnya akan segera disidangkan,\" jelasnya. Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan lima tersangka yang ditangkap tangan pada Kamis (9/7) lalu. Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara Yagari Baskara Guntur alias gery. Gery ditetapkan sebagai tersangka karena ditengarai menyuap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Saat itu, Gery adalah pengacara dari tersangka korupsi dana bantuan sosial yaitu Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis. Lubis menggugat sprinlidik penyelidikan, dugaan korupsi dana bansos yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Dalam Sprinlidik itu kejati menetapkan Lubis sebagai tersangka. Tak terima dengan status tersangka yang dia sandang, Lubi menggugat Sprinlidik itu ke PTUN Medan. Nah, untuk memenangkan perkara di PTUN, Yagari menyuap hakim. Alhasil dengan pemberian uang tersebut Lubis memenangkan perkaranya di PTUN Medan. (aph)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: