Erry Tegaskan Tak Ada Pungutan

Erry Tegaskan Tak Ada Pungutan

Disperindag Kantongi Surat Pernyataan Pedagang Pasar Babakan SUMBER - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon Erry Achmad Husaeri melakukan klarifikasi terhadap beredarnya kabar pungutan liar di Pasar Babakan, kemarin (3/8). Di hadapan awak media, Erry menunjukkan surat pernyataan yang telah ditandatangani para pedagang Pasar Babakan di atas materai. Surat pernyataan tersebut berisi proses pemindahan pedagang ke Pasar Babakan sesuai dengan ketentuan tanpa adanya jual-beli seperti yang dikabarkan. \"Para pedagang sudah membuat pernyataan kalau untuk menempati pasar ini tidak ada pungutan. Sebelum mereka menandatangani surat pernyataan ini, saya minta agar mereka (pedagang, red) membaca. Dan ternyata mereka semua bersedia menandatangani surat pernyataan ini,\" jelasnya, Senin (3/8). Artinya, kata Erry, para pedagang sendiri tidak membenarkan adanya pungutan di Pasar Babakan itu. \"Semua pedagang baik itu yang di kios, los atau lemprakan,\" sambung dia. Saat kabar ada pungutan di Pasar Babakan muncul, pihaknya langung melakukan klarifikasi. Namun, nama pedagang yang mengaku membayar untuk mendapatkan kios itu tidak ada di daftar nama pedagang di disperindag. \"Saya tidak menemukan nama pedagang yang komplen adanya pungutan itu. Kalau memang ada pegawai saya yang seperti itu, saya tidak akan tutup-tutupi. Akan saya tindak,\" jelasnya. Erry menjelskan, dalam ketentuan relokasi pedagang, tidak ada jual beli kios. Yang ada hanyalah biaya peminjaman kios atau lapak sebagai bentuk ikatan antara pengelola pasar dengan para pedagang. Nominalnya pun tidak mencapai jutaan rupiah atau bahkan Rp15-35 juta. \"Ini kan pasar milik pemerintah. Jadi untuk masyarakat dan tidak akan ada jual beli. Apalagi sampai Rp15-35 juta. Sampai sekarang saya tidak menemukan adanya pungutan itu. Dan bila ditambahkan pernyataan dari para pedagang, saya lebih yakin kalau pungutan liar ini tidak ada,\" tegasnya. Diberitakan sebelumnya, pengelola Pasar Babakan diduga melakukan pengutan liar pada para pedagang yang hendak menempati pasar tersebut. Tak tanggung-tanggung, pungutan tersebut berkisar Rp15-35 juta. (kmg)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: