Pilkada Di 265 Daerah, 4 Ditunda

Pilkada Di 265 Daerah, 4  Ditunda

JAKARTA- Tuntas sudah perpanjangan pendaftaran bagi tujuh daerah yang calon kepala daerahnya hanya sepasang. Pada penutupan pendaftaran kemarin (11/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga daerah, yakni Kota Surabaya, Jawa Timur; Kota Samarinda, Kalimantan Timur; dan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, selamat dari penundaan pilkada. Sebelum mengumumkan, Ketua KPU Husni Kamil Manik dan enam komisioner KPU mengadakan rapat pleno tertutup pukul 14.45 sampai pukul 17.00. Setelah rapat, tujuh pimpinan lembaga penyelenggara pemilu itu memberikan keterangan pers di media centre KPU. Husni memaparkan, di antara tujuh daerah yang pendaftaran kepala daerahnya diperpanjang, empat daerah tidak mendapat tambahan calon. Karena itu, mereka harus ikut pesta demokrasi pada 2017. Empat daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT); Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB); serta Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sementara itu, di Surabaya, pasangan Rasiyo-Dhimam Abror menyelamatkan kelangsungan Pemilihan Umum Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2015 dari \"ancaman\" penundaan hingga 2017. Pasangan yang didukung Partai Demokrat dan PAN itu mendaftar pada hari dan jam terakhir masa pendaftaran kemarin. Rasiyo-Abror bukan calon sembarangan. Rasiyo sudah malang melintang di dunia birokrasi, khususnya level Pemerintah Provinsi Jatim. Bahkan, pria kelahiran Madiun itu pernah menduduki kursi sekretaris daerah yang merupakan jabatan tertinggi bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tingkat provinsi. \"Saya juga pernah jadi guru. Ya, murid saya ribuan kalau di Surabaya,\" ungkap Rasiyo setelah mendaftar di KPU Surabaya kemarin. Meski baru dipasangkan pada masa perpanjangan pendaftaran, Abror mengaku langsung cocok dengan Rasiyo karena memiliki beberapa kesamaan. Misalnya, dalam olahraga. Yakni, Abror menjadi ketua harian KONI Jatim dan Rasiyo menjadi ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jatim. \"Saya dan Pak Rasiyo ini sudah menemukan chemistry,\" tegas Abror. Di Pacitan, pasangan Bambang Susanto-Sri Retno Dhewanti juga muncul pada jam-jam terakhir batas waktu pendaftaran. Prosesi pendaftaran pasangan calon yang diusung PDIP-Hanura tersebut sempat tegang. Sebab, bakal calon wakil bupati Sri Retno Dewanti tidak kunjung muncul hingga masa pendaftaran ditutup KPU Pacitan. Kader PDIP yang datang sejak pukul 15.35 bersama calon bupati mereka, Bambang Susanto, bahkan sempat berang dan bersitegang dengan Ketua KPU Pacitan Damhudi. Mereka menganggap KPU Pacitan telah semena-mena, mengingat calon wakil bupati mereka masih dalam perjalanan dari Jogjakarta menuju kantor KPU. Namun, setelah Retno tiba, semua proses berjalan mulus. Bakal calon Bupati Bambang Susanto merupakan kader PDIP asal Kabupaten Sukoharjo, Jateng. Pria kelahiran Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, tersebut merupakan pensiunan PNS guru dengan jabatan terakhir penilik sekolah. Sementara itu, calon wakil bupati Sri Retno Dewanti dikenal sebagai pengusaha di Jogjakarta. Sosoknya yang jujur, luwes, dan ulet selama ini sangat berpengaruh di Pacitan. Dua pasangan tersebut siap mengalahkan calon incumbent Bupati Pacitan Indartato dan calon wakilnya Yudi Sumbogo (Indigo) yang merupakan anggota DPRD Pacitan dari Partai Demokrat. Pasangan Indigo diusung Partai Demokrat (PD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasdem. Sementara itu, di Kota Samarinda, KPU menerima pendaftaran Siswadi dan Mudiayat Noor. Keduanya diajukan PDIP dan Hanura. Dengan adanya perpanjangan pendaftaran itu, total ada 852 pasangan calon kepala daerah dalam pilkada serentak ini. Terdiri atas, 21 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 714 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 117 pasangan wali kota-wakil wali kota. Untuk tabulasi pasangan calon, ada empat daerah yang hanya punya satu pasangan calon, 80 daerah (2 pasangan), 154 daerah (3-4 pasangan), 25 daerah (5-6 pasangan), dan 5 daerah (lebih dari 6 pasangan). Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay juga menjelaskan, tiga daerah yang mendaftar pada 9-11 Agustus itu punya perbedaan pada tanggal penetapan calon kepala daerahnya. Normalnya, penetapan calon dilakukan pada 24 Agustus 2015. Nah, untuk tiga daerah tersebut, pada 12\"29 Agustus, KPU akan melakukan verifikasi dan penelitian dokumen syarat calon. Jika lolos, baru pada 30 Agustus calon ditetapkan. Perbedaan lain adalah waktu kampanye. Normalnya, kampanye dilakukan pada 27 Agustus sampai 5 Desember 2015. Untuk jalur itu, kampanye dimulai 3 September hingga 5 Desember. \"Namun, coblosannya tetap serentak pada 9 Desember,\" terangnya. Meski sudah ada dua pasangan calon, Surabaya, Pacitan, dan Samarinda harus tetap berhati-hati. Sebab, jika salah satu pasangan calon di tiga daerah itu tidak lolos, KPU tidak akan memberikan tambahan waktu untuk pendaftaran lagi. \"Kalau ada yang gugur dan tinggal satu pasangan, ya pilkada ditunda 2017,\" jelasnya. Kondisi akan berbeda dengan daerah yang sejak awal hanya punya dua pasangan calon. Hadar menyatakan, jika di daerah tersebut ada calon yang gugur dalam verifikasi, partai pengusungnya bisa mengajukan calon pengganti. KPU akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari pada 28-30 Agustus. Selanjutnya, 31 Agustus sampai 6 September, dilakukan verifikasi dan penelitian dokumen syarat calon, perbaikan berkas syarat calon (7-10 September), verifikasi dan penelitian berkas perbaikan (11-17 September), penetapan (18 September), serta kampanye (21 September hingga 5 Desember). Jika dilihat lagi, sebenarnya empat daerah itu masih bisa mengajukan calon kepala daerah. Sebab, masih ada beberapa partai besar yang bisa ikut pilkada jika bergabung membentuk koalisi. Namun, kesempatan itu ternyata tidak digunakan. Langkah lain adalah mengeluarkan perppu untuk pasangan calon tunggal. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan sikap parpol. Sebab, partai sudah diberi ruang untuk mendaftar, namun enggan menggunakannya. \"Harusnya kan digunakan,\" ujarnya. Untuk solusi perppu, Titi menyatakan, pemerintah bisa saja mengeluarkan perppu. Pertimbangannya, menyelamatkan hak konstitusional warga. Sebab, dengan penundaan, warga tidak bisa memilih dalam pilkada. Kedua, pilkada berguna untuk mengevaluasi pemimpin lokal dalam sirkulasi pilkada lima tahunan. Ketiga, menjamin hak konstitusional pasangan calon yang sejak awal siap berkompetisi scara adil. \"Kalau ingin serentak, ya perppu. Kalau jangka panjang, ya revisi UU Pilkada,\" jelasnya. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menuturkan, KPU cenderung menunda pilkada karena sesuai dengan PKPU, sedangkan pemerintah terlihat enggan menerbitkan perppu. Sementara itu, partai politik yang seharusnya aktif menyodorkan pasangan bakal calon justru terlihat tidak bertanggung jawab. \"Kalau pemerintah mau membuat perppu, unsur kegentingannya bukan karena melihat hanya empat daerah yang sampai saat ini belum cukup pasangan bakal calon. Tetapi, ada pula 78 daerah yang hanya punya dua pasangan bakal calon dan berpotensi pilkadanya ditunda jika ada pasangan yang tidak lolos verifikasi,\" ungkapnya.  Masykurudin mendorong pemerintah untuk menerbitkan perppu. Dengan demikian, pilkada bisa tetap berjalan, bahkan dengan calon tunggal. Selanjutnya tinggal dipertimbangkan apakah pasangan bakal calon tunggal tinggal ditetapkan atau tetap harus melalui pemilihan melawan bumbung kosong atau kotak kosong. (aph/c5/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: