Polisi Bekuk Pemalsu Dokumen

Polisi Bekuk Pemalsu Dokumen

CIREBON – Sepak terjang Y (35) warga Kota Cirebon dan A (40) warga Kabupaten Cirebon akhirnya berakhir di sel tahanan Satuan Reskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab). Kedua pria tersebut ditangkap lantaran terlibat sindikat pemalsuan dokumen Negara seperti STNK, BPKB, Buku Nikah, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam kasus ini ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang bukti 1 unit printer beserta laptop, BPKB kendaraan roda empat palsu, Buku Nikah Palsu, KTP palsu, Kartu Keluarga (KK) Palsu. Selama menjalankan aksinya itu, kedua pelaku sudah meraup uang ratusan juta rupiah dari pinjaman bank menggunakan surat-surat yang mereka palsukan itu. Bahkan, sedikitnya lima bank berhasil terkecoh dengan ulah kedua tersangka ini. Terungkapnya kasus pemalsuan surat-surat atau dokumen Negara ini berawal dari laporan sebuah perusahaan pembiayaan dengan jaminan (leasing) yang curiga dengan surat BPKB yang tersangka ajukan. Dari temuan itu, Petugas bertindak cepat dengan menelusuri dan berhasil membekuk keduanya dari dua tempat berbeda. “Mereka ditangkap setelah kami menerima laporan dari sebuah kantor lising yang curiga dengan buku BPKB yang diajukan oleh salah satu pelaku. laporan itu langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah bisa terungkap dan kedua tersangka kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKP Jarot Sungkowo kepada para wartawan saat gelar kasus di Mapolres Cikab, kemarin (20/8). Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya dari kelompok pemalsu dokumen ini. \"Kami masih mecari beberapa orang pelaku yang masih buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Untuk kedua tersangka ini kami jerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalasuan dokumen, dengan hukuman 2 tahun penjara,” kata perwira balok tiga ini. (arn)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: