Tempat Hiburan Tidak Bebas Pajak

Tempat Hiburan Tidak Bebas Pajak

Dari Menuainya Kontroversi PMK Baru JAKARTA – Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015. PMK yang diteken Menkeu Bambang Brodjonegoro pada 12 Agustus tersebut bertujuan mencegah aturan yang tumpang tindih antara pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak daerah terkait dengan tempat hiburan. Namun, PMK tersebut justru menuai kontroversi karena dinilai membebaskan pajak bagi tempat-tempat hiburan seperti diskotek, tempat hiburan malam, dan karaoke. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama, PMK itu tidak mengatur mengenai penghapusan PPN bagi tempat hiburan. ’’Tidak benar PPN (tempat hiburan) dihapuskan,’’ ujarnya saat dihubungi, kemarin (23/8). Dia menuturkan, PMK tersebut merupakan pelaksanaan pasal 7 ayat (2) PP No 1 Tahun 2012. Dengan demikian, PMK itu hanya menegaskan bahwa jasa hiburan sebagaimana dimaksud dalam PP 1 yang tidak dikenai PPN. ’’Namun, jasa hiburan tetap dikenai pajak daerah sesuai ketentuan pemda masing-masing daerah,’’ jelasnya. Selama ini, ucap dia, kerap terjadi tumpang tindih antara aturan PPN dan pajak daerah terkait dengan jasa hiburan. Akibatnya, timbul polemik adanya pajak berganda. Hal itu cukup merugikan para pelaku industri di bidang tersebut. Karena itu, adanya PMK tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada para pengusaha itu bahwa hanya jasa hiburan yang dikenai pajak daerah. ’’PMK tersebut diterbitkan untuk memberikan kejelasan aturan pelaksanaan di lapangan,’’ tuturnya. Sebab, sering terjadi perbedaan pendapat antara fiskus (aparatur pajak, Red) dan pemda tentang jasa hiburan itu, yakni masuk dalam pajak daerah atau dikenai PPN. Karena itu, dia sedikit menyesalkan ramainya isu pembebasan PPN bagi jasa hiburan seperti kelab malam dan diskotek. Isu tersebut menyebutkan bahwa jasa hiburan diberi subsidi. ’’Padahal memang, atas jasa-jasa itu, di dalam UU PPN dan PP 1 sudah dibebaskan PPN, bukan merupakan ketentuan baru,’’ ungkapnya. Dalam PMK Nomor 158/PMK.010/2015, memang telah ditetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai PPN. Yakni, semua jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan. Mengenai jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN itu ialah tontonan film serta pergelaran kesenian, musik, tari, atau busana. Selain itu, PPN tidak berlaku bagi tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, dan kontes sejenisnya serta pameran. Diskotek, karaoke, kelab malam dan sejenisnya, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, serta tontonan pacuan kuda, pertandingan kendaraan bermotor, dan pertandingan olahraga juga bebas PPN. (ken/c20/tia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: