151 Mahasiswa FH Unswagati Ikut PPL

151 Mahasiswa FH Unswagati Ikut PPL

CIREBON - Sebanyak 151 mahasiswa Fakultas Hukum Unswagati Cirebon dilepas untuk mengikuti Program Pengalaman Lapangan (PPL). Pelepasan dilakukan, kemarin (24/8) di halaman kampus III Unswagati Jl Terusan Pemuda, Kota Cirebon, oleh Dekan FH Unswagati Prof Dr Ibnu Artadi disaksikan Wakil Dekan I M Sigit Gunawan MKn, Wakil Dekan II Tina Marlina SH MH serta jajaran civitas akademika FH Unswagati. Dekan FH Unswagati, Prof Dr Ibnu Artadi MHum mengatakan, PPL mahasiswa fakultas hukum tahun ini diikuti 151 mahasiswa. Mereka akan mengikuti PPL terhitung mulai tanggal 24 Agustus sampai 19 September 2015. “Mereka akan mempelajari tupoksi tempat mereka PPL, mulai dari PPL di Sekretariat DPRD, di Kejaksaan, di Pengadilan yang tersebar di Ciayumajakuning. Kalau PPL di Dewan, mahasiswa akan mempelajari tupoksi dewan seperti apa dan pada pelaksaannya seperti apa,” katanya. Menurut Ibnu, selama mahasiswa mengikuti PPL akan didampingi dosen pembimbing lapangan (DPL) PPL.  PPL ini dapat disamakan dengan job training bagi calon pegawai atau staf perusahaan. Karena Hakikat dari PPL adalah mempersiapkan calon pengemban tugas menjadi profesional dalam bidang yang ditekuninya nanti. Apalagi PPL merupakan mata kuliah yang harus dijalani mahasiswa. “Tujuan PPL ini adalah untuk mendapatkan pemahaman secara faktual di lapangan sebagai wahana terbentuknya tenaga kependidikan yang memiliki seperangkat pengetahuan, nilai dan sikap yang diperlukan bagi profesinya serta mampu menerapkan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran baik di dalam maupun luar kampus,” ujarnya. Kegunaan PPL bagi Mahasiswa, kata Ibnu, bagi mahasiswa adalah suatu wadah atau sebagai media untuk mendapatkan pengalaman kerja secara faktual di lapangan untuk menerapkan ilmunya secara langsung. “Mahasiswa PPL dapat meningkatkan pengetahuan siswa dalam menjalankan tugas pengajaran dan memantapkan diri sebagai seorang professional,” tegasnya. (abd/adv)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: