Kelola 150 Ha, 40 Lokasi masih Atas Nama Pribadi

Kelola 150 Ha, 40 Lokasi  masih Atas Nama Pribadi

KEJAKSAN - Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon, Herman Suniaman SH nampaknya menyadari betul mengenai permasalahan aset tanah yang sertifikatnya atas nama mantan pejabat PD Pembangunan. Dia mengatakan, mau tidak mau, cepat atau lambat, akan menjadi polemik. “Mau gak mau ini masalah, nanti kalau meninggal itu ba­gai­mana jadinya? Perlu kelo­­gowoan ahli waris untuk mengem­­balikan aset itu atas na­ma PD Pembangunan,” jelas­nya kepada Radar, Jumat (4/9). Menurutnya, terdapat lebih dari 40 tanah yang bersertifikat atas nama pribadi bukan atas nama PD Pembangunan. Sehingga mulai tahun ini, dia akan mencoba melakukan penataan aset tersebut. Yakni dengan status tanah tersebut diubah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PD Pembangunan. Namun, kendalanya berada pada kemampuan PD Pembangunan. Perlu anggaran miliaran untuk mengubah sertifikat tersebut. Di lain sisi, Herman juga menyebut untuk urusan pengubahan sertifikat tidaklah mudah. “Cukup sulit administrasi terutama di BPN, di samping kemampuan anggaran kita juga. Maka dari itu, kita mulai dari tahun ini, secara bertahap,” terangnya. Total aset Pemerintah Kota Cirebon yang dikelola PD Pembangunan terdapat sekitar 150 hal. Aset tanah ini terdapat di wilayah III Cirebon kecuali Majalengka. Di Kabupaten Cirebon paling banyak, terdapat 100 ha yakni di daerah Bungko, Kapetakan, Palimanan dan Susukan. Di Kabupaten Indramayu juga terdapat sekitar 10 ha, yang berada di daerah Juntinyuat. Bahkan di sana, ada tanah yang disewakan kepada para petani tambak. Sementara di Kabupaten Kuningan hanya 1 ha, yang berada di daerah Linggarjati. “Memang tanah tersebut ada yang produktif dan tidak produktif. Untuk yang tidak produktif kita coba tukar guling lagi,” jelasnya. Tidak produktifnya lahan karena tanah yang berada di bukit-bukit. Kebanyakan tanah-tanah yang dibeli itu, merupakan tanah bengkok. “Kalau menanyakan kepada saya kenapa tanah tersebut kok dibeli, saya tidak tahu. Karena saya masuk itu sudah menjadi aset PD Pembangunan,” ungkap pria yang sudah menjabat Direktur PD Pembangunan selama 1,5 tahun itu. Sedangkan aset yang berada di Kota Cirebon sendiri tinggal beberapa haktare saja. Ada aset yang dikerjasamakan dengan perumahan seperti di Perumahan Pilang Setrayasa dan Sipanggang di Harjamukti. Ada pula yang ditempati oleh Kantor Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Cirebon. “Ya kalau aset yang ditempati kantor pemerintahan kita gak apa-apa tidak dikenakan sewa. Asalkan kita minta diganti saja dengan modal uang, karena pemkot kan ngasih tanah itu buat modal kita,” terangnya. Ia juga menyebutkan, untuk Rusunawa di Dukuhsemar merupakan aset pemkot yang dikelola oleh PD Pembangunan. “Ya memang rusunawa itu aset pemkot, yang dikelola oleh kita,” ucapnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: