Belum Tentu Abal-abal, Bisa Jadi Melakukan Pelanggaran

Belum Tentu Abal-abal, Bisa Jadi Melakukan Pelanggaran

JAKARTA- Kemenristek Dikti yang dipimpin Muhammad Nasir terus berupaya membereskan kampus-kampus yang bemasalah. Sejumlah kampus pun diindentifikasi bermasah dengan menyelenggarakan pembelajaran yang tidak sesuai aturan, bahkan ada yang memperjual beikan ijazah. Bahkan, kini muncul pengumuman yang menyatakan ada 243 kampus yang telah dinonaktifkan sejak 29 Maret lalu. Ratusan kampus itu diduga bermasalah. Dalam situsnya, Kopertis XII mengumumkan nama-nama lengkap kampus yang dinonaktifkan tersebut. Dalam penjelasannya, Kopertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan beberapa pelanggaran. Dalam situs resminya tertulis, adapun jenis pelanggaran kampus nonaktif adalah adanya masalah laporan akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), ijazah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis. Nah, di sana juga tertulis bahwa kampus yang dinyatakan nonaktif tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru. Selain itu tidak boleh melakukan  wisuda. Selanjutnya adalah kampus itu tak  memperoleh layanan  Ditjen Dikti. Menristek Dikti Muhammad Nasir membenarkan soal data tersebut. “Betul, yang diumumkan Kopertis sekitar 200-an lebih itu,” ujar Nasir seperti dilansir pojoksatu.id, Kamis (1/10). (one/ril/mas) \"grfs-dikti\"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: