Mengaku Staf Menteri, Tipu Guru PNS

Mengaku Staf Menteri, Tipu Guru PNS

CIREBON – Selain terjerat kasus narkoba, NS (26) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang ini terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolres Cirebon. Pria yang mengaku sebagai staf menteri di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI di Jakarta ini ditangkap karena melakukan aksi penipuan terhadap guru PNS yang akan naik jabatan atau pangkat. Penangkapan terhadap NS ini berawal, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon menggerebek sebuah tempat kos di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dalam penggerebekan itu, petugas BNN menangkap NS karena diduga sebagai pecandu narkoba jenis sabu. Bahkan saat dilakukan tes urine, air seni tersangka NS positif mengandung amfetamin atau narkoba. Bukan itu saja, dalam penggeledahan petugas menemukan sejumlah berkas dokumen milik PNS. Setelah diinterogerasi, NS mengaku melakukan penipuan terhadap guru PNS yang hendak naik pangkat golongan ataupun jabatan. BNN pun kemudian menyerahkan NS ke Polsek Gempol setelah adanya sejumlah korban penipuan yang membuat laporan resmi. Kepada Radar Cirebon di Mapolres Cirebon, tersangka NS mengaku, dalam aksinya ia berhasil mendapat 61 orang guru PNS fungsional yang akan naik jabatan atau golongan 4A ke 4B. Kemudian kepada korbannya, ia meninta agar menyerahkan uang sebesar sekitar Rp5 juta per orang dengan dalih sebagai pelicin memudahkan proses pengakatan. “Saya hanya disuruh oleh orang yang ada di kemendikbud Jakarta bernama Doni untuk merekrut para guru dari golongan 4A yang akan naik ke 4B. Karena masih banyak guru yang belum naik golongan, tawaran itu saya terima dan saya hanya diberi imbalan Rp1 juta per orang (korban,red). Selama ini saya setor ke pak Doni (DPO), uang dari 61 orang (korban,red) itu dibawa kabur. Saya juga membuat duplikat stample dan memalsukan tanda tangan pejabat kemendikbud,” akunya, Jumat (20/11). Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Sugeng Hariyanto didampingi Kapolsek Gempol Kompol H Sutisna mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. “Kami mengamankan beberapa barangbukti satu buah stempel kemendikbud pusat, 1 buah id card pegawai Kemendikbud Pusat, 1 buah mesin printer, serta 1 unit mobil jenis Mitsubhisi yang diduga untuk melancarkan aksi tersebut,” kata Kapolres. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: