Polsek Sumberjaya Gerebek Penjual Miras
SUMBERJAYA - Polsek Sumberjaya melakukan penggerebekan rumah penjual minuman keras jenis tuak dan ciu di blok Bongas Kidul RT 01 RW 05 Desa Sumberjaya Kecamatan Sumberjaya, Selasa (24/11) sekitar pukul 14.30. Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Sumberjaya tersebut berhasil mengamankan barang bukti empat jeriken berisi 20 liter serta 12 liter tuak siap edar dengan kemasan 1 liter. Pemilik rumah, RU (50) serta ET terbukti menyimpan miras siap jual. Petugas langsung menggeledah dan memeriksa seriap sudut rumah. Adapun barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sumberjaya. Kapolsek Sumberjaya AKP H Dedi Budiana SH MH mengungkapkan, kegiatan operasi lodaya itu sasarannya perjudian, geng motor, gepeng, dan miras. Menurutnya, Sumberjaya harus bebas dari miras serta mengantisipasi korban meninggal akibat miras. Pedagang miras langsung digelandang ke mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut kapolsek, sebelumnya Senin (23/11) pihaknya juga telah mengamankan puluhan miras hasil operasi pekat di Blok Ahad RT 06 RW 02 Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya. Miras tersebut 58 botol asoka, 13 botol anggur kolesom, dan bir 7 botol. “78 botol miras berbagai merek itu disita dari pemilik rumah. Operasi ini sesuai program kerja kepolisian tengah gencar menangkap atau menyikapi peredaran miras berbagai merek. Apalagi di sejumlah daerah menimbulkan korban jiwa akibat miras,” terangnya. Mengantisip[asi miras kata kapolsek bukan hanya tanggung jawab kepolisian saja, melainkan tugas semua pihak untuk menyikapi bahaya minuman keras. Masyarakat diimbau lebih mengawasi dan jangan segan untuk melaporkan ketika di wilayahnya beredar miras. Sementara itu, RU (50) mengaku terpaksa menjual miras untuk menambah penghasilan. “Karena dapat dari mana lagi. Saya terpaksa menjual miras. Satu liter tuak ini dijual Rp10 ribu. Sedangkan per jeriken dibeli seharga di atas Rp100 ribu seisi 20 liter,” tuturnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: